• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Friday, October 23, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
VivaIndonesia.News
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Viva Indonesia
No Result
View All Result
Home Headline

Sekjen SMSI Pusat Soroti Monopoli Penyelenggaraan HPN

by Viva Indonesia
October 23, 2026
in Headline, Nusantara
0
Sekjen SMSI Pusat Soroti Monopoli Penyelenggaraan HPN

Sekjen SMSI Pusat, Makali Kumar

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Makali Kumar, angkat bicara menyusul terbitnya Surat Keputusan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian keanggotaan penuh terhadap Ketua Umum SMSI, Firdaus.

Makali menilai keputusan tersebut tidak hanya menyangkut persoalan internal organisasi, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai ruang kebebasan berpendapat dan kesetaraan antarkonstituen Dewan Pers dalam menentukan arah penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN).

Menurut Makali, persoalan mendasar dalam kasus ini berkaitan dengan usulan agar penyelenggaraan HPN dilakukan secara lebih terbuka, proporsional, dan memungkinkan keterlibatan organisasi-organisasi konstituen Dewan Pers secara bergiliran.

“Keputusan ini harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, yakni perjuangan membangun tata kelola HPN yang adil dan melibatkan seluruh elemen pers nasional. Usulan mengenai kesetaraan semestinya dijawab melalui dialog dan mekanisme kelembagaan yang terbuka,” ujar Makali dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Soroti Klaim HPN sebagai Program Strategis PWI

Makali menyoroti konsideran dalam surat keputusan Dewan Kehormatan PWI yang merujuk pada Peraturan Organisasi PWI Nomor 113.PLP/PP-PWI/X/2026. Dalam keputusan tersebut, HPN disebut sebagai program strategis organisasi PWI, sedangkan usulan Firdaus dinilai berkaitan dengan upaya pengambilalihan kewenangan yang dianggap merugikan legitimasi PWI.

Menurut Makali, pencantuman ketentuan tersebut justru memperlihatkan persoalan mendasar mengenai batas antara kewenangan internal organisasi dan kepentingan pers nasional.

“Ketika HPN ditempatkan sebagai program strategis internal suatu organisasi, sementara ada usulan agar penyelenggaraannya dibuka bagi organisasi konstituen Dewan Pers lainnya, publik patut mempertanyakan bagaimana prinsip kesetaraan diterapkan. HPN merupakan momentum nasional bagi seluruh masyarakat pers Indonesia, sehingga tata kelolanya perlu mengedepankan keterbukaan, keadilan, dan partisipasi,” tegasnya.

Ia menilai, penyelenggaraan HPN perlu ditempatkan sebagai agenda bersama masyarakat pers, dengan tetap menghormati ketentuan organisasi serta mekanisme pengambilan keputusan yang berlaku.

Pertanyakan Dasar Penjatuhan Sanksi

 

Makali juga mempertanyakan penerapan aturan internal PWI terhadap pernyataan dan langkah Firdaus yang, menurutnya, disampaikan dalam kapasitas resmi sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat SMSI.

Ia menjelaskan, usulan agar SMSI menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN 2027 disampaikan Firdaus pada 18 Juni dan 10 Juli 2026. Makali menegaskan bahwa usulan tersebut merupakan bagian dari aspirasi kelembagaan SMSI, bukan semata-mata persoalan pribadi Firdaus.

Sebagai organisasi perusahaan media yang menjadi konstituen Dewan Pers, SMSI, menurut Makali, memiliki ruang untuk menyampaikan gagasan mengenai penyelenggaraan agenda pers nasional.

“Perlu ada kejelasan mengenai batas kewenangan organisasi dalam menilai tindakan seseorang ketika yang bersangkutan menyampaikan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi lain. Persoalan ini harus dilihat secara proporsional, dengan mempertimbangkan kedudukan kelembagaan masing-masing,” ujarnya.

Makali juga merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional. Menurutnya, keputusan tersebut menetapkan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional, sedangkan mekanisme penetapan organisasi penanggung jawab penyelenggaraannya perlu dibahas secara terbuka melalui mekanisme yang melibatkan pemangku kepentingan pers.

Karena itu, ia mendorong Dewan Pers memfasilitasi dialog antarkonstituen guna merumuskan tata kelola HPN yang transparan, adil, dan dapat diterima bersama.

Evaluasi Penyelenggaraan HPN 2026 di Banten

Dalam keterangannya, Makali turut menyinggung sejumlah hal yang menurut SMSI perlu dievaluasi dari penyelenggaraan HPN 2026 di Banten.

Ia menyebut persoalan keterwakilan delegasi, distribusi fasilitas akomodasi, transparansi anggaran dan sisa hasil usaha (SHU), serta ruang partisipasi organisasi lain dalam panggung utama dan pemberian penghargaan pada acara yang dihadiri Presiden.

Makali mencontohkan kuota undangan delegasi SMSI yang, menurut keterangannya, berkurang dari 171 orang menjadi 48 orang pada acara puncak HPN 2026.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar penyelenggaraan HPN berikutnya lebih mengedepankan prinsip keterbukaan dan keterlibatan yang proporsional.

“HPN seharusnya menjadi ruang bersama bagi seluruh konstituen Dewan Pers. Karena itu, aspek keterwakilan, distribusi fasilitas, transparansi anggaran, dan kesempatan berpartisipasi perlu dikelola dengan prinsip keadilan,” kata Makali.

Ia menegaskan bahwa SMSI memandang persoalan ini sebagai bagian dari upaya memperjuangkan tata kelola pers nasional yang lebih inklusif, bukan sebagai pertentangan antarlembaga.

SMSI Dorong Pembenahan Tata Kelola HPN

Makali menyatakan, SMSI Pusat tengah mengkaji langkah-langkah strategis untuk merespons perkembangan tersebut. Ia menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan SMSI diarahkan pada pembenahan tata kelola HPN agar lebih profesional, transparan, dan proporsional.

Menurutnya, Dewan Pers dapat mengambil peran sebagai fasilitator untuk mempertemukan seluruh konstituen dalam merumuskan mekanisme penyelenggaraan HPN yang disepakati bersama.

Ia menawarkan dua opsi yang dapat dibahas, yakni pembentukan kepanitiaan bersama yang melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers atau penerapan sistem rotasi penanggung jawab penyelenggaraan HPN secara transparan dan proporsional.

“Dewan Pers perlu memfasilitasi kesepakatan bersama mengenai mekanisme penyelenggaraan HPN. Apakah melalui kepanitiaan bersama atau sistem rotasi, yang terpenting adalah adanya transparansi, keadilan, dan keterlibatan seluruh konstituen,” ujarnya.

Makali berharap polemik yang muncul dapat menjadi momentum konsolidasi pers nasional untuk memperkuat semangat kemajemukan dan kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Perjuangan ini bukan semata-mata tentang satu orang atau satu organisasi. Ini tentang bagaimana HPN dapat menjadi panggung bersama bagi seluruh insan pers Indonesia. Kami berharap perbedaan pandangan diselesaikan melalui dialog yang terbuka, mekanisme yang adil, dan semangat menjaga persatuan pers nasional,” pungkas Makali Kumar. (*)

Viva Indonesia

Viva Indonesia

Next Post

Indonesia Perkuat Kemitraan Pertahanan melalui Kesepakatan BADR

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Bonus Hari Raya Disiapkan untuk Ratusan Ribu Driver Ojol

8 months ago

Pemerintah Konsisten Benahi MBG, Tindak Tegas Dapur Tak Sesuai

6 months ago

Berita Populer

  • Pelayanan Kesehatan Gratis di Papua Perluas Akses Layanan dan Perkuat Kualitas SDM Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • B50 dan Bioetanol Disiapkan Pemerintah sebagai Pilar Ketahanan Energi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tangani Potensi Dampak Bencana Alam Secara Terpadu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaga Kondusivitas, Waspadai Provokasi Demo Dua Tahun Prabowo-Gibran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekjen SMSI Pusat Soroti Monopoli Penyelenggaraan HPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

No Result
View All Result

Category

  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Selamat datang di vivaindonesia.news. Portal berita informatif dan santun.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In