• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Friday, April 17, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
VivaIndonesia.News
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Viva Indonesia
No Result
View All Result
Home Nusantara

Pemerintah Tegaskan KUHAP dan KUHP Tidak Membungkam Kritik

by Admin
January 5, 2026
in Nusantara
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah maupun pejabat negara. Kritik tetap dijamin sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menepis kekhawatiran publik mengenai potensi kriminalisasi terhadap pengkritik pemerintah. Ia memastikan tidak ada dasar hukum yang membenarkan anggapan tersebut.

“Sepanjang saya pahami, tidak ada pasal yang dapat menghukum orang yang mengkritik pemerintah atau lembaga negara,” kata Yusril.

Yusril menegaskan, menyampaikan kritik merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat yang dijamin Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan termasuk hak asasi manusia. KUHP nasional membedakan secara tegas antara kritik dan penghinaan.

“Yang bisa dipidana itu adalah menghina, bukan mengkritik. Itu pun dikategorikan sebagai delik aduan,” ujarnya.

Ditambahkan, aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara tersebut apabila tidak ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Ia menilai penting adanya kesamaan pemahaman antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat terkait batasan kritik dan penghinaan.

“Pemerintah dan penegak hukum harus punya persepsi yang sama tentang apa yang dimaksud KUHP dengan istilah menghina agar tidak menimbulkan multitafsir,” imbuh Yusril.

Menurut Yusril, polemik yang muncul di ruang publik terkait KUHP dan KUHAP baru merupakan bagian dari proses pendewasaan demokrasi.

“Mengkritik itu boleh, menghina yang tidak boleh,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia menegaskan KUHP dan KUHAP baru justru dilengkapi berbagai aturan pengaman agar tidak disalahgunakan untuk membungkam kritik.

“KUHP dan KUHAP baru memastikan hanya orang jahatlah yang bisa dipenjara,” kata Habiburokhman.

Ia menjelaskan, Pasal 53 ayat (2) KUHP mengamanatkan hakim untuk mengedepankan keadilan. Selain itu, Pasal 54 ayat (1) huruf c KUHP mengharuskan hakim menilai sikap batin terdakwa.

“Hakim tidak perlu menghukum orang yang menyampaikan kritik,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menilai KUHAP baru menjadi titik balik penegakan hukum pidana yang lebih berpihak pada warga negara. Ia juga mendorong pemerintah segera menerbitkan peraturan turunan agar implementasi KUHAP berjalan optimal.

“Tak ada lagi pelanggaran HAM. Tak ada lagi tekan-menekan. PP itu keharusan dan keniscayaan,” tutupnya.

Admin

Admin

Next Post

Program MBG di Papua Sepanjang 2025 Perkuat Akses Gizi dan Jangkau Ratusan Ribu Penerima Manfaat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pemerintah Adopsi Protokol Keamanan Pangan untuk Program Makan Bergizi Gratis

5 months ago

Stok Beras Nasional Catat Rekor Tertinggi, Terus Dukung Program Swasembada Pangan

8 months ago

Berita Populer

  • Tak Lagi Bergantung, Koperasi Merah Putih Ubah Nasib Penerima Bansos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Survei Ungkap Tingkat Kepuasan Tinggi terhadap Pemerintahan Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi Merah Putih Didorong untuk Perluas Distribusi Manfaat APBN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Konsisten Benahi MBG, Tindak Tegas Dapur Tak Sesuai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langkah Strategis Pemerintah Dalam Mewujudkan Swasembada Pangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

No Result
View All Result

Category

  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Selamat datang di vivaindonesia.news. Portal berita informatif dan santun.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In