• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Saturday, May 2, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
VivaIndonesia.News
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Viva Indonesia
No Result
View All Result
Home Nusantara

Pemerintah Respon Suara Masyarakat, Cabut Empat IUP di Raja Ampat

by Admin
June 12, 2025
in Nusantara
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini menunjukkan respons cepat pemerintah atas hasil investigasi lintas kementerian yang menemukan potensi kerusakan lingkungan di kawasan konservasi, sekaligus mengakomodasi aspirasi publik yang peduli terhadap keberlanjutan Raja Ampat.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk kepedulian negara terhadap suara masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

“Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut Izin Usaha Pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo.

Lebih lanjut, Prasetyo mengapresiasi peran masyarakat sipil, termasuk aktivis lingkungan dan warganet, yang aktif memberikan masukan terkait dampak negatif aktivitas tambang terhadap ekosistem Raja Ampat. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan kebijakan publik sebagai salah satu pilar penting dalam demokrasi yang sehat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, terutama yang aktif menyuarakan isu ini di media sosial. Aspirasi tersebut menjadi dasar kuat bagi Presiden untuk menugaskan penyelidikan yang mendalam,” jelas Prasetyo.

Penyelidikan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kehutanan. Hasilnya, empat perusahaan (PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham) diketahui melanggar ketentuan lingkungan dan beroperasi di dalam kawasan Geopark Raja Ampat.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa izin tambang tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah pada era 2004 dan 2006, jauh sebelum Geopark Raja Ampat ditetapkan sebagai kawasan konservasi berstatus tinggi.

“Empat IUP tersebut kami cabut karena terbukti melakukan pelanggaran lingkungan dan berada di kawasan wisata strategis nasional. Meskipun izinnya dikeluarkan sebelum penetapan Geopark, pemerintah kini bertindak tegas demi kepentingan jangka panjang,” jelas Bahlil.

Dari lima tambang yang beroperasi di wilayah tersebut, hanya PT Gag Nikel yang izinnya tidak dicabut karena berstatus Kontrak Karya (KK) dan dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Bahlil juga menyampaikan bahwa keputusan ini turut mempertimbangkan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan Provinsi Papua Barat Daya.

Langkah tegas pemerintah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak. Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang juga Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Batubara, dan Mineral Indonesia (ASPEBINDO), Anggawira, menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk kepemimpinan yang bertanggung jawab.

“Turunnya langsung Pak Menteri ke lapangan menunjukkan negara hadir dan mendengarkan suara rakyat. Ini bukan anti investasi, tapi seleksi alam untuk investor yang serius, patuh hukum, dan berkomitmen terhadap keberlanjutan,” ucap Anggawira.

Ia menekankan pentingnya pelibatan masyarakat adat dan penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dalam setiap kegiatan tambang di wilayah sensitif. Ia melihat keputusan pencabutan IUP ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat iklim investasi yang sehat, adil, dan berkelanjutan di sektor pertambangan.

“Pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan bisa berjalan berdampingan selama dijalankan dengan prinsip keberlanjutan dan transparansi. Ini komitmen kita menuju transisi ekonomi hijau,” pungkasnya.

Dengan pencabutan empat IUP ini, pemerintah menunjukkan bahwa pembangunan nasional tak boleh mengorbankan warisan alam yang menjadi kebanggaan dunia. Raja Ampat akan terus dijaga sebagai kawasan konservasi dan ikon wisata bahari Indonesia yang mendunia.

(*/rls)

Admin

Admin

Next Post

MPR Apresiasi Pencabutan 4 Izin Tambang di Raja Ampat, Komitmen Tegas Jaga Lingkungan Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Masyarakat Telah Dilibatkan Dalam Pembahasan UU TNI

1 year ago
PERADI Sumatera Barat Bergerak, UPA 2025 Digelar, 66 Peserta Ikuti Ujian Profesi Advokat

PERADI Sumatera Barat Bergerak, UPA 2025 Digelar, 66 Peserta Ikuti Ujian Profesi Advokat

5 months ago

Berita Populer

  • Koperasi Merah Putih Perkuat UMKM, Akses Pasar Kian Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amanah Aceh Resmi Diluncurkan Kembali, Program Pembinaan Pemuda Diperluas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MBG 3B Jadi Andalan, Stunting Ditekan dari Hulu ke Hilir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Rakyat Bantu Anak Keluarga Prasejahtera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UU PPRT Tegaskan Kehadiran Negara dalam Melindungi Buruh Domestik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

No Result
View All Result

Category

  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Selamat datang di vivaindonesia.news. Portal berita informatif dan santun.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In