• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Saturday, April 25, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
VivaIndonesia.News
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Viva Indonesia
No Result
View All Result
Home Nusantara

UU PPRT Tegaskan Kehadiran Negara dalam Melindungi Buruh Domestik

by Admin
April 25, 2026
in Nusantara
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja rumah tangga melalui kehadiran Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam memastikan pengakuan, perlindungan, serta peningkatan kesejahteraan buruh domestik yang selama ini kerap berada di sektor informal dan kurang terlindungi.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menegaskan bahwa UU PPRT tidak hanya berfungsi sebagai payung hukum, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam mencegah praktik pekerja anak di sektor domestik yang selama ini sulit terpantau.

“UU PPRT hadir untuk mencegah praktik pekerja anak dalam sektor domestik yang selama ini tidak terlihat dan sulit diawasi. Undang-undang ini juga menjadi bagian dari penguatan ekonomi perawatan (care economy),” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pekerjaan rumah tangga seperti pengasuhan anak, perawatan lansia, hingga pendampingan penyandang disabilitas merupakan bagian penting dari ekonomi perawatan. Oleh karena itu, pengakuan terhadap peran pekerja rumah tangga menjadi kunci dalam membangun ketahanan sosial dan ekonomi nasional.

“Pengakuan dan perlindungan PRT sejatinya adalah investasi bagi ketahanan sosial dan ekonomi bangsa,” tegas Arifah.

Sejalan dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menekankan bahwa implementasi UU PPRT juga memperkuat tanggung jawab pemberi kerja dalam menjamin perlindungan bagi pekerja rumah tangga.

Menurutnya, dengan regulasi ini, pemberi kerja diwajibkan memastikan pekerja rumah tangga terdaftar dalam sistem jaminan sosial nasional, baik melalui BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini menjadi langkah konkret dalam memperluas akses perlindungan sosial bagi kelompok rentan.

“Dengan adanya dukungan pembiayaan dari negara, kita memastikan tidak ada alasan bagi pekerja rumah tangga untuk tidak terlindungi. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara bagi kelompok rentan,” ujar Muhaimin.

UU PPRT juga diharapkan mampu menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi antara pekerja dan pemberi kerja. Dengan adanya standar yang jelas, hak dan kewajiban kedua belah pihak dapat terpenuhi secara seimbang, sehingga mengurangi potensi eksploitasi dan ketidakadilan.

Lebih jauh, regulasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja di sektor informal, yang selama ini menjadi salah satu tantangan dalam pembangunan ketenagakerjaan nasional.

Dengan hadirnya UU PPRT, pemerintah menegaskan bahwa setiap bentuk pekerjaan, termasuk pekerjaan domestik, memiliki nilai yang sama dan layak mendapatkan perlindungan. Langkah ini sekaligus memperkuat komitmen negara dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Ke depan, implementasi UU PPRT diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga sekaligus memperkuat fondasi ekonomi nasional melalui pengakuan terhadap peran penting sektor perawatan dalam kehidupan masyarakat.

Admin

Admin

Next Post

Penolakan Film Pig Feast Menguat demi Menjaga Kelancaran Pembangunan Papua

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mensesneg: Kebijakan Pajak PBB-P2 Diatur Pemda

8 months ago

Duit Rakyat Bocor, Saatnya Libas Korupsi Migas di Pertamina

1 year ago

Berita Populer

  • Antisipasi Karhutla, PT KED dan PT SAP Matangkan Kesiapsiagaan Lewat Simulasi Terpadu

    Antisipasi Karhutla, PT KED dan PT SAP Matangkan Kesiapsiagaan Lewat Simulasi Terpadu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesiapan Infrastruktur Kunci Sukses Pelaksanaan MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kolaborasi Lintas Sektor Diperkuat, Stabilitas Ekonomi Terkendali Dihantam Gejolak Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aturan SLIK Dilonggarkan, Pengajuan Rumah Subsidi Kian Mudah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi Merah Putih Buka Peran Baru, Anak Muda Diajak Bangun Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

No Result
View All Result

Category

  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Selamat datang di vivaindonesia.news. Portal berita informatif dan santun.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In