• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Friday, April 17, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
VivaIndonesia.News
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Viva Indonesia
No Result
View All Result
Home Nusantara

UMKM Tidak Terdampak Pajak E-Commerce Karena Filter Omzet

by Admin
August 9, 2025
in Nusantara
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta — Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan bahwa kebijakan pemungutan pajak e-commerce tidak akan membebani para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya pedagang yang memiliki omzet tahunan di bawah Rp500 juta.

Hal ini menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang pemungutan pajak e-commerce yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa aturan ini telah dirancang dengan mempertimbangkan keberlangsungan bisnis UMKM.

“So far [pajak e-commerce] sih enggak [berdampak terhadap UMKM], ya. Karena yang dibebankan itu kan terhadap mereka yang omzet tahunan itu di atas Rp500 juta. Kalau yang di bawah itu sih enggak ya [tidak terkena pajak e-commerce],” ujar Iqbal.

Iqbal menjelaskan bahwa platform e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia akan berperan sebagai pemungut pajak atas nama pemerintah. Peran ini, menurutnya, justru membantu menciptakan sistem pemungutan pajak yang lebih efisien dan adil, tanpa menambah beban bagi pelaku usaha kecil.

“Platform e-commerce juga fungsinya kan sebagai pengumpul pajak dan itu fair, saya pikir. Di atas Rp500 juta kan berarti kan bukan usaha mikro, ya usaha kecil dan menengah. Yang omzetnya di atas itu setahun,” jelasnya.

Berdasarkan PMK 37/2025, pedagang di lokapasar daring (marketplace) akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto tahunan. Namun, kewajiban ini hanya berlaku bagi pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun. Pasal 10 ayat (1) huruf a PMK tersebut secara tegas menyebutkan bahwa pedagang dengan omzet di bawah atau setara Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh Pasal 22.

Sementara itu, Pasal 6 PMK 37/2025 mewajibkan seluruh pedagang, baik yang omzetnya di bawah maupun di atas Rp500 juta per tahun, untuk melaporkan bukti omzet kepada lokapasar tempat mereka berjualan. Data ini akan menjadi dasar bagi lokapasar untuk menentukan apakah pedagang tersebut wajib dipungut PPh atau tidak.

Selain PPh Pasal 22, pedagang tetap diwajibkan mematuhi ketentuan pajak lainnya seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya filter omzet ini, Kemendag menilai kebijakan pemungutan pajak e-commerce akan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan penerimaan negara dan perlindungan terhadap UMKM yang masih dalam tahap tumbuh.-[edRW]

Admin

Admin

Next Post

Presiden Prabowo Teken Perpres, Dokter di Perbatasan Terima Tunjangan Rp30 Juta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Akses Jalan ke Daerah Terdampak Semakin Lancar, Distribusi Bantuan di Sumatera Meningkat

3 months ago

Sekolah Rakyat Mampu Entaskan Kemiskinan

12 months ago

Berita Populer

  • Tak Lagi Bergantung, Koperasi Merah Putih Ubah Nasib Penerima Bansos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Survei Ungkap Tingkat Kepuasan Tinggi terhadap Pemerintahan Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Konsisten Benahi MBG, Tindak Tegas Dapur Tak Sesuai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langkah Strategis Pemerintah Dalam Mewujudkan Swasembada Pangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danantara Percepat Pengembangan PLTSa di Kota-Kota Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

No Result
View All Result

Category

  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Selamat datang di vivaindonesia.news. Portal berita informatif dan santun.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In