• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Sunday, July 26, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
VivaIndonesia.News
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Viva Indonesia
No Result
View All Result
Home Nusantara

RUU KUHAP Hadirkan Reformasi Hukum Berbasis Nilai Kebangsaan

by Admin
April 27, 2025
in Nusantara
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Habiburokhman, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kali ini membawa semangat baru dalam reformasi hukum yang mengedepankan nilai kebangsaan dan perlindungan hak asasi manusia.

Ia mengungkapkan bahwa pembahasan serupa sempat dilakukan pada tahun 2012 namun terhenti karena banyaknya penolakan, termasuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan masyarakat sipil.

“Dulu sempat disebut sebagai pembunuh KPK karena penghapusan penyelidikan dan hadirnya Hakim Pemeriksaan Pendahuluan yang dinilai terlalu berkuasa. Tapi sekarang, pendekatannya berbeda, substansinya berubah total,” ujar Habiburokhman.

Ia menilai pembaruan KUHAP bukan hanya karena harus menyesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada Januari 2026, tetapi karena KUHAP yang berlaku saat ini sudah berumur lebih dari 44 tahun dan banyak menimbulkan persoalan hukum di lapangan.

“RUU KUHAP ini memperbaiki ketentuan yang terlalu umum dan tidak implementatif. Kini ada 17 jenis hak tersangka yang diatur lebih rinci, termasuk pendampingan hukum sejak awal, hak atas akses dokumen perkara, dan pilihan keadilan restoratif,” jelasnya.

Selain itu, menurutnya, posisi advokat dalam sistem peradilan pidana juga diperkuat. Jika dalam KUHAP lama advokat hanya berfungsi sebagai pendamping, maka dalam RUU KUHAP advokat atau penasihat hukum diatur lebih komprehensif melalui BAB VIII, dan diposisikan sejajar dengan aparat penegak hukum lain.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa revisi KUHAP tidak akan mengubah secara signifikan tugas pokok dan fungsi aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

“Yang diubah justru aspek perlindungan hak asasi manusia dan penguatan keadilan restoratif,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan keyakinannya bahwa KUHAP yang baru ini akan mencerminkan nilai-nilai konstitusional.

“Saya yakin, KUHAP baru ini menjamin hak asasi manusia, keadilan, dan kepastian hukum yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tegasnya.

Admin

Admin

Next Post

Rumah Buruh Bentuk Keberpihakan Pemerintah kepada Kelompok Pekerja

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ingatkan Bahaya Narasi Inkonstitusional, Sejumlah Pihak Tegaskan Pergantian Presiden Hanya Lewat Pemilu

4 months ago

Sinergi Antarlembaga Percepat Pengangkatan CASN

1 year ago

Berita Populer

  • Aparat Tegaskan Komitmen Menindak OPM Pelaku Pembunuhan Warga Sipil di Yahukimo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CKG Sekolah Periksa Kesehatan Fisik hingga Kejiwaan Anak di Seluruh Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Kaji Ulang, Pastikan Penerima MBG Lebih Tepat Sasaran dan Transparan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tekankan Validasi Data Agar Program Listrik Desa Tepat Sasaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apotek Desa Hadir Lewat Koperasi Merah Putih, Akses Obat Terjangkau Makin Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

No Result
View All Result

Category

  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Selamat datang di vivaindonesia.news. Portal berita informatif dan santun.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In