• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Thursday, June 11, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
VivaIndonesia.News
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Viva Indonesia
No Result
View All Result
Home Nusantara

Pengesahan RKUHAP Demi Perkuat Sistem Peradilan, Masyarakat Diimbau Hormati Keputusan

by Admin
November 18, 2025
in Nusantara
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebagai undang-undang dalam rapat Paripurna pada Selasa (18/11).

Sebelumnya, DPR dan Pemerintah telah menyepakati Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) untuk dibawa ke Rapat Paripurna guna disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR dengan pemerintah pada Pembicaraan Tingkat I, yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi diantaranya PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat menyatakan persetujuannya.

“Kami meminta persetujuan … apakah naskah RUU tentang KUHAP dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II,” tanya Habiburokhman, yang langsung dijawab koor peserta rapat: “Setuju.”

Habiburokhman menegaskan bahwa perkembangan teknologi informasi telah mengubah wajah penegakan hukum sehingga setiap pasal dalam RUU KUHAP harus relevan dengan tantangan zaman.

Ia menyatakan bahwa RKUHAP berupaya memberikan perlakuan yang lebih adil kepada pihak-pihak yang berurusan dengan hukum.

“RUU KUHAP ini berupaya memastikan setiap individu yang berurusan dengan hukum baik sebagai saksi, tersangka, maupun korban mendapatkan perlakuan yang adil, setara, dan terlindungi” ungkap Habiburokhman

Di tempat terpisah Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI), Abdul Chair Ramadhan, turut menilai RUU KUHAP membawa kepastian hukum dan berpotensi mengoptimalkan sistem peradilan pidana.

“Dalam RUU KUHAP telah mengandung kepastian hukum, keadilan prosedural dan substansial. Demikian itu akan mampu mengoptimalkan bekerjanya sistem peradilan pidana terpadu,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh substansi telah melalui diskusi publik yang kompeten dan setiap pasal disusun dengan harapan mencerminkan peradilan yang adil.

“Kesemua itu dilakukan guna penyelesaian problematika yuridis dan mengacu pada landasan filosofis, yuridis dan sosiologis,” jelasnya.

Abdul Chair menilai penundaan pengesahan justru kontraproduktif. *

Admin

Admin

Next Post

Pengesahan RKUHAP Demi Modernisasi Peradilan, Masyarakat Diminta Bijak Menyikapi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Peradi Profesional Dorong Reformasi PPA dan Pengawas Advokat Independen

Peradi Profesional Dorong Reformasi PPA dan Pengawas Advokat Independen

2 months ago

Apresiasi 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran Serius Wujudkan Pemerataan Ekonomi

1 year ago

Berita Populer

  • Koperasi Merah Putih Bersiap dengan Ribuan Manajer Terlatih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UU P2SK Dorong Ekonomi yang Lebih Inklusif dan Berdaya Saing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi Desa Merah Putih, Pilar Baru Kemandirian Ekonomi Desa di Papua Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Integritas Penegak Hukum Jadi Kunci Suksesnya Penerapan KUHP Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi Merah Putih Terus Dievaluasi untuk Memastikan Manfaat Terkelola

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

No Result
View All Result

Category

  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Selamat datang di vivaindonesia.news. Portal berita informatif dan santun.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In