• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Saturday, April 18, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
VivaIndonesia.News
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Viva Indonesia
No Result
View All Result
Home Nusantara

Pemerintah Tepis Isu Dwifungsi Militer dalam UU TNI Terbaru

by Admin
March 22, 2025
in Nusantara
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Pemerintah menegaskan tidak ada kebangkitan dwifungsi militer dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru disahkan.

Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin memastikan bahwa konsep wajib militer dan dwifungsi TNI tidak lagi berlaku di Indonesia.

“Nggak ada lagi wajib militer. Yang ada itu untuk perwira dari akademi militer, prajurit karier, atau komponen cadangan,” ujar Sjafrie.

Ia menegaskan kekhawatiran publik tentang kembalinya peran militer dalam kehidupan sipil tidak berdasar.

“Tidak ada dwifungsi-dwifungsi lagi. Jangankan jasadnya, arwahnya pun sudah tidak ada,” tambahnya.

Sjafrie juga memastikan tidak ada prajurit TNI aktif yang mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga yang diatur dalam UU TNI. Ia meminta masyarakat tidak khawatir terkait isu TNI aktif di BUMN.

“Tidak ada prajurit aktif di Agrinas atau BUMN lain. Semuanya purnawirawan. Jadi tenang saja,” katanya.

Selain itu, UU TNI yang baru juga tetap melarang prajurit aktif berbisnis. Sjafrie menegaskan perhatian utama pemerintah adalah kesejahteraan prajurit.

“Yang penting kesejahteraan prajurit harus kita perhatikan,” ujarnya.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menepis isu kembalinya dwifungsi militer. Ia memastikan kekhawatiran tersebut tidak berdasar.

“Kan sudah tadi disampaikan oleh Ketua Panja dan pimpinan DPR yang lain bahwa itu tidak benar. Silakan dilihat hasil dari Panjanya,” kata Puan.

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, juga menegaskan tidak ada aturan yang memungkinkan TNI aktif mengisi jabatan di luar ketentuan.

Ia memastikan revisi UU ini tidak menghidupkan kembali dwifungsi TNI.

“Tidak ada dwifungsi TNI. Kedudukan TNI tetap sesuai aturan, tidak ada yang dilanggar,” ujar Utut.

Dalam revisi UU TNI, Panitia Kerja (Panja) menyoroti tiga klaster utama: kedudukan Kementerian Pertahanan dan TNI, penempatan TNI aktif di kementerian sesuai kebutuhan, dan usia pensiun. Selain itu, perhatian besar juga diberikan pada kesejahteraan prajurit aktif maupun purnawirawan.

Panja menegaskan bahwa perubahan ini diharapkan dapat menciptakan struktur TNI yang lebih profesional dan fokus pada tugas pokok dalam pertahanan negara. Tidak hanya itu, kesejahteraan prajurit menjadi aspek penting dalam menjaga semangat dan dedikasi mereka.

Sebagai bagian dari transparansi, Panja juga membagikan dokumen berisi pasal-pasal yang dibahas untuk meluruskan kesalahpahaman yang beredar di media sosial.

Admin

Admin

Next Post

UU TNI Jaga Supremasi Sipil dalam Sistem Pertahanan Negara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Bupati Tanah Laut Raih SIWO Award

Bupati Tanah Laut Raih SIWO Award

2 months ago

Pemerintah Pastikan Jalan Jalur Mudik Prima Jelang Lebaran

1 month ago

Berita Populer

  • Survei Ungkap MBG Berkontribusi pada Tingginya Kepuasan Kinerja Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Rakyat Lengkapi Pendidikan Bermutu dengan Bela Diri dan Perpustakaan 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kids First, Pemerintah Tindak Tegas Pelanggar PP TUNAS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Hadir untuk Buruh, Museum Marsinah Jadi Simbol Penghormatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Efisiensi Anggaran Diperkuat, Pemerintah Cegah Kebocoran Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

No Result
View All Result

Category

  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Selamat datang di vivaindonesia.news. Portal berita informatif dan santun.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In