• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Thursday, September 10, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
VivaIndonesia.News
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Viva Indonesia
No Result
View All Result
Home Nusantara

Pemerintah Pastikan Distribusi BSU Mencapai 85 Persen

by Admin
July 20, 2025
in Nusantara
0
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa distribusi Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 telah mencapai 85 persen dari total sasaran penerima. Capaian ini menjadi indikasi positif bahwa program perlindungan sosial yang bertujuan meningkatkan daya beli pekerja dan menjaga kestabilan ekonomi nasional berjalan sesuai target.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) sudah mencapai setidaknya 85 persen dari total sekitar 15 juta penerima.

“Tadi angka (penyaluran BSU) sudah mencapai mendekati 85 persen,” kata Menaker Yassierli.

Menaker Yassierli mengatakan pencairan BSU belum dapat dilakukan dengan cepat, mengingat adanya sejumlah metode penyaluran kepada penerima yang dilakukan dengan hati-hati, salah satunya melalui Pos Indonesia. Penyaluran BSU melalui Pos Indonesia membutuhkan waktu yang lebih panjang demi menjaga akuntabilitas penerima.

“Penyaluran lewat PT Pos. Memang itu kan satu-satu, ya, orang datang, mengantre di PT Pos. Tapi, ini sudah tahun keempat Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan PT Pos, dan kita apresiasi kerja PT Pos dalam hal laporannya,” jelas Yassierli.

“Jadi setiap orang yang sudah menerima itu difoto, (prosesnya) macam-macam, jadi akuntabilitasnya bagus. Dan kita sudah minta komitmen PT Pos juga untuk lebih cepat,” imbuhnya.

Terkait apakah ada tenggat waktu penyaluran sepenuhnya dari pemerintah, Yassierli mengatakan pihaknya akan berusaha untuk mempercepat insentif tersebut secepat mungkin.

“Kita usahakan, ya,” ucap Yassierli.

Sementara itu aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, yang baru saja dirilis hari ini.

Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Selain itu, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

Pemerintah berharap BSU tidak hanya menjadi bantalan ekonomi bagi pekerja, tetapi juga mampu mendorong konsumsi rumah tangga serta meningkatkan sirkulasi ekonomi lokal, terutama di daerah dengan sektor industri besar.

Program BSU akan terus dievaluasi agar lebih tepat sasaran dan adaptif terhadap dinamika ketenagakerjaan, khususnya dalam menghadapi tantangan ekonomi global ke depan.

Admin

Admin

Next Post

Pemerintah Pastikan RKUHAP Dirancang demi Keadilan dan Kepastian Hukum

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Jajaran Produk YAMALUBE Chemical untuk Perawatan Motor yang Lebih Maksimal

Jajaran Produk YAMALUBE Chemical untuk Perawatan Motor yang Lebih Maksimal

1 year ago

Percepat Pembangunan Papua, Dorong Kemajuan Merata di Seluruh Sektor

9 months ago

Berita Populer

  • Evaluasi Kunci Sukses Keberhasilan Pemerintah dalam Program Makan Bergizi Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Jakarta Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Arak Bali Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UU TNI Pastikan Keseimbangan Peran Militer dan Sipil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Perketat Pengawasan MBG, Kasus Keracunan Diproses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mensesneg: Kebijakan Pajak PBB-P2 Diatur Pemda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

No Result
View All Result

Category

  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Selamat datang di vivaindonesia.news. Portal berita informatif dan santun.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In