• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Sunday, September 20, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
VivaIndonesia.News
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Viva Indonesia
No Result
View All Result
Home Nusantara

Pemerintah Kaji Sanksi Karhutla agar Masuk Kategori Terorisme Ekologi

by Admin
September 20, 2026
in Nusantara
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mengkaji kemungkinan memperberat sanksi hukum bagi pelaku. Presiden Prabowo Subianto meminta ketentuan mengenai pembakaran hutan dan lahan diperkuat, termasuk wacana menggolongkan pelanggaran tersebut sebagai “terorisme ekologi”.

Presiden Prabowo menyampaikan arahan tersebut saat memimpin rapat terbatas terkait penanganan bencana. Presiden meminta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendalami ketentuan sanksi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

“Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius,” ujar Prabowo.

Presiden juga menegaskan tidak boleh ada lagi pembukaan lahan dengan cara membakar. Pemerintah akan siap membantu masyarakat yang membutuhkan pembukaan lahan agar praktik pembakaran tidak menjadi pilihan.

Sementara itu, aturan daerah yang masih memberikan ruang terhadap pembakaran lahan juga akan segera dievaluasi.

Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Airlangga, Prof. Suparto Wijoyo mendukung rencana pemerintah memperberat sanksi pelaku pembakaran. Ia menilai bahwa karhutla menimbulkan dampak luas terhadap manusia, fasilitas publik, dan ekosistem sehingga bisa dikualifikasikan sebagai terorisme lingkungan.

“Dengan KUHP baru yang rumusannya ada di pasal 600 dan 601, bagi saya peristiwa ini harus dikualifikasi bagian dari kejahatan terorisme lingkungan. Iya ini ya terorisme lingkungan,” kata Suparto.

Di sisi penegakan hukum, Kementerian Kehutanan mencatat 31 perkara karhutla di 10 provinsi dengan areal terdampak 3.625 hektare.

Sekretaris Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan Lukita Awang Nistyantara mengatakan proses hukum terus berjalan.

“Dari 31 perkara tersebut, sebanyak 22 kasus masih dalam tahap penyelidikan, tujuh kasus dalam penyidikan, dan dua kasus telah diserahkan kepada jaksa,” jelasnya.

Penguatan regulasi, penegakan hukum, pencegahan, serta operasi pemadaman menjadi komitmen pemerintah, sehingga kebakaran hutan bisa segera diatasi, sekaligus dapat dicegah di waktu mendatang. Langkah terpadu tersebut menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat, lingkungan, dan sumber daya alam Indonesia secara berkelanjutan.

Admin

Admin

Next Post
Ormas Daerah Protes Tak Dilibatkan dalam Kirab Pada Pembukaan Erau

Ormas Daerah Protes Tak Dilibatkan dalam Kirab Pada Pembukaan Erau

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Program MBG Berpotensi Dorong Pertumbuhan Ekonomi 7-8%

10 months ago

Ekspansi Distribusi Program MBG Terus Dilakukan Hingga ke Daerah Perbatasan

10 months ago

Berita Populer

  • Kebiadaban OPM di Yahukimo, Kejahatan yang Tak Bisa Dibiarkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Pastikan Koperasi Merah Putih Tak Sesuai Spek Harus Diperbaiki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keberadaan Apotek Desa Perluas Akses Masyarakat pada Layanan Kesehatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ormas Daerah Protes Tak Dilibatkan dalam Kirab Pada Pembukaan Erau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontribusi Pemanfaatan EBT Komitmen Kuat Indonesia Menuju Swasembada Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

No Result
View All Result

Category

  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Selamat datang di vivaindonesia.news. Portal berita informatif dan santun.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In