• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Friday, April 17, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
VivaIndonesia.News
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Viva Indonesia
No Result
View All Result
Home Nusantara

Pembatasan Angkutan Barang Upaya Pemerintah Pastikan Kelancaran Arus Mudik Libur Lebaran 2025

by Admin
March 21, 2025
in Nusantara
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Pemerintah memastikan bahwa pembatasan angkutan barang selama momen mudik Lebaran 2025 tidak dimaksudkan sebagai pelarangan total, melainkan sebagai langkah pengaturan terhadap moda kendaraan dengan ukuran tertentu pada puncak arus mudik. Upaya ini dilakukan guna menjamin kelancaran dan keamanan perjalanan jutaan pemudik yang akan kembali ke kampung halaman.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Plt. Dirjen Perhubungan Darat, Ahmad Yani, menegaskan bahwa kebijakan pembatasan ini diambil dengan tujuan utama menjaga stabilitas pasokan barang kebutuhan pokok sekaligus mengurangi potensi kemacetan akibat keberadaan truk besar di jalan raya. “Kami menghargai keputusan pengusaha logistik dan truk yang tetap beroperasi selama pembatasan Lebaran dengan mematuhi ketentuan yang ada. Keamanan dan keselamatan para sopir truk sangat kami perhatikan,” ujar Ahmad Yani dalam siaran pers pada Kamis, 20 Maret 2025.

Ahmad Yani juga menjelaskan bahwa sektor logistik memegang peranan vital dalam menjaga distribusi barang kebutuhan masyarakat. Karena itu, pemerintah tetap memberikan kesempatan bagi angkutan barang untuk beroperasi selama periode mudik, namun dengan pengaturan tertentu. “Tidak ada pelarangan penuh. Kami hanya membatasi jenis kendaraan tertentu dengan ukuran besar, terutama yang memiliki sumbu tiga atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan,” jelasnya.

Menurutnya, pembatasan operasional ini telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga lembaga, yaitu Kementerian Perhubungan, Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Pemerintah juga memberikan pengecualian kepada sejumlah kendaraan penting, seperti truk pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, bantuan bencana, sepeda motor mudik gratis, serta barang kebutuhan pokok. Kendaraan tersebut tetap dapat beroperasi selama dilengkapi surat muatan jenis barang.

Kemenhub menyambut positif keputusan pengusaha yang tetap mengoperasikan angkutan logistik selama periode pembatasan dengan mengikuti prosedur keselamatan. Ahmad Yani menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberikan jaminan keamanan bagi para sopir truk yang beroperasi selama periode mudik. Pemerintah juga telah menerapkan langkah strategis guna menjaga keselamatan, seperti pemeriksaan rutin kendaraan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi para pengemudi.

Pemerintah berharap kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk para pengusaha logistik, untuk mematuhi kebijakan ini demi terciptanya mudik yang aman, tertib, dan nyaman. Dengan pengaturan yang tepat, masyarakat dapat menikmati perjalanan mudik tanpa terganggu oleh kemacetan atau masalah keselamatan di jalan raya.

Admin

Admin

Next Post

Truk Tetap Bisa Beroperasi Saat Lebaran, Demonstrasi Supir Tak Relevan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Makin “Sehat” di RS Kanujoso

1 year ago

Pemerintah Terus Tingkatkan Layanan Cek Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

6 months ago

Berita Populer

  • Tak Lagi Bergantung, Koperasi Merah Putih Ubah Nasib Penerima Bansos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Konsisten Benahi MBG, Tindak Tegas Dapur Tak Sesuai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Survei Ungkap Tingkat Kepuasan Tinggi terhadap Pemerintahan Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamatkan Rp11,4 Triliun, Satgas PKH Serahkan Dana Jumbo ke Kas Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Desak Evaluasi Dapur MBG, Maruli: Jangan Perlakukan Pekerja Seperti Tak Punya Hak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

No Result
View All Result

Category

  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Selamat datang di vivaindonesia.news. Portal berita informatif dan santun.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In