JAKARTA – Keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat memberhentikan penuh Firdaus sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) disayangkan oleh Penasehat PWI Sulawesi Utara dan mantan Ketua PWI Sulawesi Utara dua periode, Voucke Lontaan.
Voucke menilai persoalan yang berujung pada sanksi terberat itu semestinya lebih dulu diselesaikan melalui tabayun dan dialog. Sebab, pernyataan Firdaus yang dipersoalkan disampaikan dalam forum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI.
“Yang saya sayangkan dan prihatin, pernyataan Firdaus itu disampaikan dalam forum SMSI sebagai Ketua Umum SMSI. Itu sebuah usulan, bukan keputusan PWI,” kata Voucke, Selasa (27/10/2026).
Polemik bermula ketika Firdaus mengusulkan agar SMSI ditunjuk sebagai penanggung jawab Hari Pers Nasional (HPN) 2027 dalam sebuah forum SMSI di Hall Dewan Pers, Jakarta. Pernyataan itu kemudian dinilai DK PWI Pusat bertentangan dengan ketentuan organisasi.
Melalui SK Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026, yang ditandatangani Atal S Depari (Ketua), Herbet Timbo P Siahaan (Wakil Ketua), Nurcholis MA Basyari (Sekretaris), Helmi Burman (anggota), Muhammad Sahrir (anggota), Usman Kamsong (anggota), Zaky Anthony (anggota) DK PWI Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh kepada Firdaus.
Firdaus diberhentikan bukan karena pelanggaran kode etik, bukan karena pelanggaran Kode Perilaku wartawan dan juga bukan karena PMH. Firdaus diberhentikan karena ada PO tentang HPN. Jika karena PO HPN, Pertanyaannya Firdaus pertama kali melontarkan permohonan kepada ketua Dewan Pers sewaktu acara penyerahan Anugerah SMSI pada 18 Juni 2026. Sementara PWI Menetapkan PO tentang HPN Bulan Juli 2026 apakah PO itu dapat berlaku surut atau sengaja dibuat untuk menyingkirkan Firdaus?
Di sinilah Voucke mempertanyakan materi dan prosesnya.
“Kenapa Ketua Umum PWI tidak terlebih dahulu melakukan tabayun dengan Firdaus?” ujarnya.
Pertanyaan itu semakin mengemuka karena, menurut Voucke, sebelumnya ada anjuran dari salah seorang Wartawan senior PWI DKI dan juga ketua Tim Pemenangan Pak Munir agar mengundang Firdaus untuk duduk bersama. Firdaus juga disebut bersedia melakukan pertemuan.
Bagi Voucke, kesediaan tersebut seharusnya menjadi pintu masuk untuk menjernihkan persoalan sebelum sanksi paling berat dijatuhkan.
Soroti Mekanisme ART
Voucke juga menyoroti mekanisme pemeriksaan sebagaimana diatur dalam ART PWI.
Pasal 23 ART PWI menyebut Dewan Kehormatan Provinsi memiliki kewenangan menerima atau menolak pengaduan, memproses dugaan pelanggaran AD/ART, KEJ dan KPW dengan memeriksa para pihak, serta memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran.
Putusan Dewan Kehormatan Provinsi kemudian disampaikan kepada Dewan Kehormatan PWI Pusat sebagai laporan. Sementara keberatan terhadap putusan tersebut dapat diajukan kepada DK PWI Pusat.
Pasal 20 juga mengatur bahwa kasus pelanggaran KEJ dan KPW dibahas dalam rapat Dewan Kehormatan dengan menghadirkan wartawan yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Jika tidak dapat dilakukan, tersedia mekanisme klarifikasi tertulis.
“Kalau mengikuti ART, harus jelas bagaimana mekanisme pemeriksaannya. Apakah perkara ini memang langsung menjadi kewenangan DK PWI Pusat, atau seharusnya terlebih dahulu diperiksa DK PWI Provinsi?” kata Voucke.
Menurutnya, pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul persepsi bahwa mekanisme organisasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Dua Kapasitas Firdaus
Voucke juga meminta agar posisi Firdaus sebagai Ketua Umum SMSI dibedakan dari posisinya sebagai anggota PWI.
Dalam forum SMSI, Firdaus menyampaikan gagasan mengenai HPN 2027 sebagai Ketua Umum SMSI. Karena itu, konteks, kapasitas dan maksud pernyataan tersebut perlu dilihat secara utuh sebelum dikategorikan sebagai pelanggaran organisasi.
“Menyampaikan usulan dalam forum SMSI harus dilihat dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI. Apakah otomatis menjadi pelanggaran sebagai anggota PWI? Ini yang perlu dijelaskan,” katanya.
Ia tidak mempersoalkan kewenangan PWI menegakkan aturan. Agar tidak bias, menurutnya, ketegasan harus berjalan bersama prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Apalagi ART PWI sendiri mengenal beberapa tingkatan sanksi, mulai dari teguran tertulis, peringatan keras, pemberhentian sementara hingga pemberhentian penuh.
Karena itu, alasan memilih sanksi paling berat juga layak dijelaskan secara terbuka.
“Kalau memang ada pelanggaran, aturan harus ditegakkan. Tetapi apakah harus berujung pemberhentian penuh, itu juga harus dilihat secara proporsional. Mengapa hanya Firdaus, mestinya Munir juga harus diberi pilihan, mau tetap jadi Ketum PWI atau jadi Ketua Dewas komisaris BUMN Antara.” ujar Voucke.
Ia berharap persoalan Firdaus tidak menjadi sejarah kelam dalam penegakan HAM dan demokratisasi, mohon Kepada di tubuh organisasi wartawan yang dipimpin pejabat BUMN ini.
Menurut Voucke, marwah PWI bukan hanya ditunjukkan melalui keberanian menjatuhkan sanksi dari ruang gelap, tetapi juga kesediaan mendengar, melakukan tabayun dan membuka ruang dialog.
Kini, pertanyaan tentang mekanisme pemeriksaan, kewenangan DK PWI Provinsi dan Pusat, pertimbangan terhadap klarifikasi Firdaus, serta proporsionalitas pemberhentian penuh menjadi hal yang perlu dijelaskan kepada publik dan anggota PWI.
Sebab, organisasi profesi pers tidak hanya dituntut tegas menegakkan aturan, tetapi juga harus mampu menunjukkan bahwa setiap keputusan lahir melalui proses yang adil, transparan dan proporsional.
“Jika Firdaus bersedia duduk bersama, kenapa tidak dilakukan? Duduk bersama bukan berarti mengabaikan aturan. Justru dari dialog bisa ditemukan duduk persoalan yang sebenarnya,” pungkasnya. (*)

