• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, June 17, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
VivaIndonesia.News
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Viva Indonesia
No Result
View All Result
Home Nusantara

Junjung Supremasi Sipil, RUU TNI Tidak Melanggar Prinsip Demokrasi

by Admin
March 19, 2025
in Nusantara
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi langkah strategis dalam memperkuat pertahanan negara serta meningkatkan profesionalisme prajurit.

Pemerintah menegaskan bahwa revisi ini tetap menjunjung tinggi supremasi sipil dan tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi.

Kapuspen TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa revisi UU TNI bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif serta menyesuaikan diri dengan ancaman militer maupun nonmiliter.

“Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujarnya.

Salah satu poin utama dalam revisi tersebut adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI.

Kapuspen TNI menegaskan bahwa mekanisme penempatan harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tetap menjaga prinsip netralitas TNI.

“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegasnya.

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menjelaskan bahwa revisi ini dilakukan sebagai respons terhadap dinamika global dan perkembangan ancaman modern seperti perang siber dan hibrida.

“Perubahan UU TNI diajukan oleh DPR RI untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas terhadap peran TNI dalam tugas lain selain perang, tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil,” ungkapnya.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI, Jazuli Juwaini, memastikan bahwa RUU TNI disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025).

“Fraksi PKS DPR RI memandang bahwa revisi ini telah menyerap aspirasi dari masyarakat, berlandaskan pada prinsip supremasi sipil, profesionalisme TNI, serta kepastian hukum yang jelas dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional,” katanya.

Pemerintah berharap bahwa revisi ini akan semakin memperkuat profesionalisme TNI dalam menghadapi tantangan modern, tanpa mengabaikan prinsip supremasi sipil yang menjadi pilar utama dalam negara demokrasi. (*)

Admin

Admin

Next Post

RUU TNI Telah Memenuhi Semua Prosedur dan Mekanisme Hukum

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pemerintah Terus Perluas Cakupan Kelompok Penerima Program MBG

7 months ago

Ratusan Personel TNI-Polri Sinergis Amankan Perayaan Nyepi dan Idul Fitri 2025

1 year ago

Berita Populer

  • Stok BBM Subsidi Dipastikan Aman, Pemerintah Jamin Pasokan Tetap Terjaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Infrastruktur hingga SDM, Sekolah Rakyat Dipersiapkan untuk Pendidikan Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penguatan Rupiah dan IHSG Menjadi Sinyal Positif Pemulihan Kepercayaan Pasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didukung DPR, Danantara Jalankan Amanat Prabowo Menata Ulang BUMN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketahanan Pangan dan Mitigasi Kemarau Menjadi Prioritas, Jaga Produksi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

No Result
View All Result

Category

  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Selamat datang di vivaindonesia.news. Portal berita informatif dan santun.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In