• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Thursday, September 10, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
VivaIndonesia.News
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Viva Indonesia
No Result
View All Result
Home Nusantara

DPR Tegaskan Komitmen Supremasi Sipil dalam RKUHAP

by Admin
July 28, 2025
in Nusantara
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – DPR Tegaskan Tidak Ada Upaya Menghidupkan Dwifungsi ABRI dalam RKUHAP. Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menegaskan bahwa ketentuan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang memungkinkan TNI menjadi penyidik bukanlah bentuk kebangkitan dwifungsi ABRI.

Ia menepis kekhawatiran sebagian kalangan sipil yang menilai pasal tersebut membuka ruang militer masuk ke ranah penegakan hukum sipil secara luas.

Menurut Hinca, kewenangan TNI sebagai penyidik bersifat sangat terbatas dan spesifik, bukan penyidik pidana umum secara menyeluruh.

“Tidak ada sama sekali upaya menghidupkan dwifungsi ABRI. TNI dalam pasal itu bertindak sebagai penyidik pada konteks tertentu yang sudah diatur dalam UU sektoral, seperti UU Perikanan untuk TNI Angkatan Laut,” jelasnya.

Hinca menyampaikan bahwa sejak 2004, TNI dan Polri sudah dipisahkan dengan peran dan fungsi yang jelas.

Revisi RKUHAP tidak akan mengaburkan prinsip tersebut. Ia pun menekankan bahwa penyidik utama dalam penegakan hukum tetap berada di tangan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Pernyataan ini merespons kritik sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk YLBHI, yang menilai pasal tersebut dapat menjadi celah bagi TNI melakukan penyidikan di luar peradilan militer.

Menurut mereka, perlu kehati-hatian agar tidak terjadi kesan tumpang tindih kewenangan antara sipil dan militer.

Menanggapi hal itu, Hinca mengatakan DPR akan terus membuka ruang dialog dengan masyarakat sipil dan pakar hukum dalam proses pembahasan RKUHAP.

“Kalau memang ada kekhawatiran multitafsir, tentu akan kami pertimbangkan untuk diperjelas atau disempurnakan redaksinya,” tambahnya.

DPR mengajak semua pihak untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keterbukaan dalam pembahasan undang-undang, agar tidak terjadi disinformasi dan salah tafsir di tengah masyarakat. Ia memastikan bahwa seluruh proses pembahasan RKUHAP dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi, akuntabilitas, dan supremasi hukum.-

 

[edRW]

Admin

Admin

Next Post

Pemerintah Manfaatkan Sekolah Rakyat untuk Edukasi Bijak Gunakan Teknologi Digital

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi dan Pemerataan Kesejahteraan

1 year ago

Program Makan Bergizi Gratis Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

1 year ago

Berita Populer

  • Karhutla Melanda Paser, PT BIM-PPS Bergerak Cegah Api Meluas

    Karhutla Melanda Paser, PT BIM-PPS Bergerak Cegah Api Meluas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi Kunci Sukses Keberhasilan Pemerintah dalam Program Makan Bergizi Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Jakarta Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Arak Bali Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UU TNI Pastikan Keseimbangan Peran Militer dan Sipil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Perketat Pengawasan MBG, Kasus Keracunan Diproses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

No Result
View All Result

Category

  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Selamat datang di vivaindonesia.news. Portal berita informatif dan santun.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In