• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Sunday, July 26, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
VivaIndonesia.News
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Viva Indonesia
No Result
View All Result
Home Nusantara

Akademisi: Vonis Tom Lembong Sudah Tepat dan Sah

by Admin
July 20, 2025
in Nusantara
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia, Dr. Edi Hasibuan mengatakan vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan menteri perdagangan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015–2016, telah tepat dan sah.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia, Dr. Edi Hasibuan saat berada di Jakarta Minggu 20/07/2025.

Menurut Edi Hasibuan bahwa vonis 4,5 tahun terhadap Tom Lembong merupakan hasil dari proses hukum yang panjang dan telah melewati tahapan pembuktian yang sah di pengadilan.

Keputusan ini menunjukkan bahwa sistem peradilan bekerja secara objektif, memastikan setiap individu, tanpa terkecuali, bertanggung jawab atas tindakan yang merugikan negara, meskipun tidak ada aliran dana yang diterima langsung oleh Lembong, jelas Edi.

Vonis tersebut juga telah melalui proses hukum yang panjang, pembuktian sah di pengadilan, keputusan hakim independen, integritas sistem peradilan, supremasi hukum Indonesia yanh dikedepankan pungkasnya.

Perlu diketahui 4 hal yang memberatkan Vonis Tom Lembong, diantaranya:

Pertama, Tom dianggap lebih mengedepankan ekonomi kapitalis ketika menerapkan kebijakan dalam menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional.

Kedua, Tom Lembong dinilai tidak melaksanakan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan sesuai perundang-undangan yang berlaku, ketika mengambil kebijakan untuk mengendalikan harga gula pada saat itu.

Ketiga, Tom Lembong juga dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel, bermanfaat dan adil dalam mengendalikan stabilitas harga gula kristal putih yang murah dan terjangkau oleh masyarakat.

Keempat, terdakwa pada saat menjadi Menteri Perdagangan telah mengabaikan masyarakat sebagai konsumen akhir gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang terjangkau.

Admin

Admin

Next Post

Pendidikan Terjangkau Terwujud Lewat Sekolah Rakyat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mendukung Pelantikan Pemimpin Daerah Merupakan Wujud Kedewasaan Demokrasi

1 year ago

Berikan Dana Hibah USD 159 Juta Bill Gates Komitmen Dukung Program MBG

1 year ago

Berita Populer

  • Apotek Desa Hadir Lewat Koperasi Merah Putih, Akses Obat Terjangkau Makin Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aparat Tegaskan Komitmen Menindak OPM Pelaku Pembunuhan Warga Sipil di Yahukimo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CKG Sekolah Periksa Kesehatan Fisik hingga Kejiwaan Anak di Seluruh Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Kaji Ulang, Pastikan Penerima MBG Lebih Tepat Sasaran dan Transparan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tekankan Validasi Data Agar Program Listrik Desa Tepat Sasaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

No Result
View All Result

Category

  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Selamat datang di vivaindonesia.news. Portal berita informatif dan santun.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In