SAMARINDA – Tim pembina Samsat Kota Samarinda melakukan operasi gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor, Rabu (20/8/2025). Pada tanggal 20 Agustus 2025, Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat meningkatkan kesadaran tertib administrasi kendaraan bermotor, serta mendukung peningkatan kesadaran PKB dan SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan).
Pada kegiatan Opsgab ini terjaring pemilik kendaraan roda dua dan roda empat yang belum melunasi pajak kendaraan tahunan. Kepada pemilik ranmor yang terjaring diarahkan untuk melakukan pembayaran di lokasi yang telah disediakan serta mendapatkan edukasi. Sementara kepada pengendara yang tidak dapat membayar langsung diberikan sanksi berupa tilang dan imbauan untuk segera melunasi.
Sinergitas antara kepolisian, Bapenda, dan Jasa Raharja dalam kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya ketaatan dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan memanfaatkan program lima keringanan membayar pajak kendaraan
Jasa Raharja juga sebagai Member Of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan. (*)


