TENGGARONG – Jasa Raharja Wilayah Kutai Kartanegara mengadakan Forum Komunikasi Lalu lintas jalan di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (21/8/2025).
Pertemuan ini membahas identifikasi dan evaluasi titik-titik rawan kecelakaan. Masing masing instansi memaparkan langkah pencegahan sesuai kewenangan dan tupoksi mereka, sebagai solusi atas permasalahan di daerah Kutai Kartanegara,
PT Jasa Raharja sebagai Pilar ke-5 pasca kejadian memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan wajib yaitu, Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Penanggung Jawab Jasa Raharja Wilayah Kutai Kartanegara menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pihak dalam mencegah kecelakaan agar angka insiden dan jumlah korban dapat ditekan, di harapkan terciptanya sinergi dan kesepakatan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan lalu lintas.
Jasa Raharja juga sebagai Member Of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan. (*)

