KUTAI TIMUR – Samsat Kutai Timur yang terdiri dari UPTD PPRD Wilayah Kutai Timur, Jasa Raharja dan Satlantas Polres Kutai Timur melakukan operasi gabungan di Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur, Rabu (25/6/2025). Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengecek dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan khususnya pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ.
Operasi gabungan ini dilaksanakan sebagai bentuk dari sinergi tim pembina Samsat wilayah Kutai Timur untuk memberikan edukasi tentang pentingnya tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ. Dengan adanya operasi gabungan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tetap waktu sehingga tidak terkena sanksi berupa denda.
Masyarakat yang terjaring operasi gabungan, diimbau untuk segera melunasi pajak kendaraan yang belum dibayarkan. Pihak kepolisian juga memberikan tilang bagi kendaraan yang secara fisik tidak layak jalan atau tidak dilengkapi surat kendaraan yang lengkap seperti SIM dan STNK serta kendaraan yang secara fisiknya tidak ada seperti spion dan lampu
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Samarinda Patria Adiwibawa ingin memastikan setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya memenuhi persyaratan berkendara yang lengkap dan berkelamatan.
“Ini bukan hanya sekedar tentang kepatuhan hukum dan kewajiban perpajakkan, tetapi juga untuk melindungi pengendara dan masyarakat umum dari resiko kecelakaan lalu lintas jalan,” kata Patria.
Jasa Raharja juga sebagai Member Of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan. (*)

