• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Thursday, October 22, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
VivaIndonesia.News
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Viva Indonesia
No Result
View All Result
Home Nusantara

RUU Perampasan Aset Dikawal agar Korupsi Tak Lagi Menang

by Admin
October 15, 2026
in Nusantara
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi regulasi penting yang dinantikan masyarakat untuk memperkuat pemberantasan kejahatan dan mengembalikan kekayaan hasil tindak pidana kepada negara.

Pembahasan aturan tersebut terus dikawal agar dapat diselesaikan sesuai target pada 2026, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam upaya pemulihan aset yang berkaitan dengan kejahatan.

“Sangat menarik, sedang ditunggu oleh masyarakat luas, dan juga kita sudah menentukan kapan RUU itu sudah harus selesai. Oleh karena itu, kita akan memberikan penjelasan kepada masyarakat pentingnya RUU Perampasan Aset,” ujar Adang.

Ia menjelaskan RUU Perampasan Aset diperlukan untuk menangani kekayaan hasil kejahatan, termasuk ketika pelaku melarikan diri atau telah meninggal dunia.

“Kita akan mencoba dengan RUU ini perampasan aset terhadap pelaku-pelaku kejahatan yang terutama melarikan diri atau sudah meninggal dunia, tapi aset yang belum bisa dirampas oleh negara,” tambah Adang.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai ruang lingkup RUU tersebut perlu memperhatikan perkembangan kejahatan bermotif ekonomi.

Menurutnya, pengaturan perampasan aset tidak semestinya hanya bertumpu pada daftar tindak pidana tertentu, sebab modus kejahatan terus berkembang seiring kemajuan teknologi dan semakin luasnya transaksi lintas negara.

“Cara pandang jangan sempit, terlebih jika hanya bertumpu pada daftar jenis kejahatan tertentu. Penting mempertimbangkan perkembangan dan karakter modus kejahatan seiring kemajuan dan perkembangan teknologi,” kata Azmi.

Ia juga mencontohkan praktik judi online yang melibatkan jaringan operator, bandar, rekening penampung, penyedia pembayaran, hingga pemilik manfaat.

Mengutip data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ia mencatat perputaran dana judi online pada semester pertama 2026 mencapai Rp86,82 triliun dalam 467,32 juta transaksi.

Besarnya angka tersebut menunjukkan pentingnya penelusuran aliran dana dan aset yang berkaitan dengan tindak pidana, tanpa menyamakan perputaran transaksi dengan keuntungan bersih pelaku.

“Tapi, kriterianya harus jelas, tidak boleh diserahkan pada penafsiran tanpa batas oleh aparat penegak hukum, dan harus dapat diuji melalui mekanisme peradilan,” tegasnya.

Menurut Azmi, aturan perampasan aset perlu menggabungkan efektivitas pemulihan kekayaan dengan perlindungan hak warga negara melalui kriteria yang terukur dan pengawasan peradilan. Dengan demikian, aset hasil kejahatan dapat ditindak secara hukum tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.*

[w.R]

Admin

Admin

Next Post

Pemerintah Gerak Cepat Bantu Korban Karhutla, Perkuat Pemadaman dan Salurkan Bantuan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Sejumlah Negara Sahabat dan Investor Asing Apresiasi Program MBG

2 years ago

Pemerintah Buka Ruang Kritik, Demo Mahasiswa Jangan Dipelintir Disinformasi

2 months ago

Berita Populer

  • Pemerintah Dorong Transaksi Mata Uang Lokal untuk Perkuat Ekonomi dan Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Survei Catat Kepuasan terhadap Prabowo Capai 65,2 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jasa Raharja Samarinda Dukung Penurunan Angka Kecelakaan melalui Forum Komunikasi Lalu Lintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Percepat Pemulihan Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inflasi Kaltim Rendah dan Stabil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

No Result
View All Result

Category

  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Selamat datang di vivaindonesia.news. Portal berita informatif dan santun.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In