• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Monday, June 15, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
VivaIndonesia.News
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Viva Indonesia
No Result
View All Result
Home Opini

TNI dan Satgas PKH: Garda Terdepan Dalam Penegakan Hukum Perkebunan Sawit Ilegal

by Admin
March 13, 2025
in Opini
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Dr. Stepi Anriani, M.Si (Direktur Intelligence & National Security Studies)

Industri kelapa sawit telah lama menjadi pilar utama perekonomian Indonesia. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI (2022), sektor ini menyumbang 13,5% terhadap ekspor nonmigas dan 3,5% terhadap PDB nasional. Dengan luas tutupan lahan mencapai 16,38 juta hektare dan produksi 46,8 juta ton CPO, industri kelapa sawit juga menyerap lebih dari 16,2 juta tenaga kerja secara langsung dan tidak langsung.

Namun, di balik pencapaian ini, perkebunan sawit ilegal menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan tata kelola industri. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) 2023 mencatat bahwa luas perkebunan sawit Indonesia terbagi menjadi 0,55 juta hektare (3,57%) yang dikelola oleh negara, 8,58 juta hektare (56%) oleh swasta, dan 6,21 juta hektare (40,51%) oleh rakyat. Selain itu, terdapat sekitar 3,3 juta hektare kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan secara ilegal, yang tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Berdasarkan kajian terbaru, opportunity loss dari perambahan hutan dan potensi produksi kebun sawit ilegal oleh Perkebunan Besar Swasta Nasional (PBSN) diperkirakan mencapai Rp 2.600 triliun.

Apresiasi terhadap Satgas PKH dalam Penegakan Hukum

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin oleh Letnan Jenderal (Purn) TNI Sjafrie Sjamsoeddin, yang juga menjabat sebagai Menteri Pertahanan RI.

Langkah nyata yang telah diambil Satgas PKH dalam memberantas perkebunan sawit ilegal patut mendapat apresiasi. Salah satu upaya signifikan yang dilakukan adalah penyitaan lahan seluas 5.764 hektare milik PT Johan Sentosa (Duta Palma Group) di Desa Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Riau. Penyitaan ini merupakan bagian dari pemulihan aset negara dan penegakan hukum atas penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan. Selain itu, Satgas PKH juga telah mengambil tindakan tegas terhadap 27 perusahaan sawit ilegal di wilayah Kampar, Rokan Hulu, Kuantan Singingi, Pelalawan, Indragiri Hulu, dan Indragiri Hilir, yang beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa izin resmi.

Ancaman Perkebunan Sawit Ilegal terhadap Lingkungan dan Tata Kelola Lahan.

Perkebunan sawit ilegal memberikan dampak negatif yang sangat luas. Pembukaan lahan secara ilegal telah mengakibatkan deforestasi yang tidak terkendali, di mana jutaan hektare hutan primer Indonesia telah hilang. Hal ini tidak hanya meningkatkan emisi karbon, tetapi juga mengancam keberadaan satwa liar yang dilindungi seperti orangutan, harimau Sumatra, dan gajah.

Selain itu, konflik sosial akibat tumpang tindih kepemilikan lahan semakin sering terjadi. Banyak masyarakat adat dan petani lokal kehilangan hak atas tanah mereka karena adanya praktik perampasan lahan oleh perusahaan yang beroperasi secara ilegal. Ketidakjelasan status kepemilikan lahan ini sering kali memicu perselisihan antara berbagai pihak, baik itu petani, perusahaan, maupun pemerintah.

Produktivitas perkebunan sawit rakyat juga menjadi perhatian utama. Dibandingkan dengan perkebunan besar, hasil panen perkebunan rakyat cenderung lebih rendah karena keterbatasan akses terhadap bibit unggul dan teknologi pertanian yang lebih maju. Akibatnya, banyak petani sawit yang terjebak dalam sistem produksi yang tidak efisien dan sulit bersaing di pasar global.

Tumpang tindih perizinan dan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas perkebunan sawit ilegal semakin memperparah permasalahan ini. Banyak perusahaan yang tetap beroperasi di dalam kawasan hutan meskipun tidak memiliki izin yang sah, yang menunjukkan masih lemahnya penegakan hukum dalam sektor ini.

Peran Strategis TNI dalam Menangani Sawit Ilegal

Sebagai bagian dari Satgas PKH, TNI memainkan peran yang sangat penting dalam mendukung upaya pemerintah untuk menertibkan perkebunan sawit ilegal. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, militer memiliki wewenang untuk terlibat dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) guna membantu menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di wilayah yang terdampak.

Dalam praktiknya, TNI berperan aktif dalam berbagai aspek, termasuk mendukung Kepolisian dan Kejaksaan dalam operasi penertiban lahan sawit ilegal. Keberadaan TNI dalam operasi ini tidak hanya mempercepat proses hukum, tetapi juga mencegah perlawanan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam praktik ilegal tersebut.

Selain menjaga stabilitas keamanan, TNI juga berkontribusi dalam upaya pemulihan dan rehabilitasi kawasan hutan. Setelah operasi penertiban, lahan yang telah dibersihkan perlu dikembalikan ke fungsinya sebagai kawasan hutan atau dialokasikan untuk program peremajaan sawit yang lebih terkendali. Dalam hal ini, TNI berperan dalam pengamanan serta koordinasi program reforestasi yang bertujuan untuk memulihkan kondisi ekosistem yang telah rusak.

Keberadaan TNI dalam Satgas PKH merupakan salah satu elemen kunci dalam memberantas perkebunan sawit ilegal yang telah menyebabkan kerugian besar bagi negara dan lingkungan. Dengan adanya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan petani sawit, diharapkan industri kelapa sawit Indonesia dapat berkembang lebih berkelanjutan dan tetap berdaya saing tanpa harus mengorbankan keseimbangan ekosistem alam.

Melalui langkah-langkah strategis berbasis data dan kebijakan yang ketat, industri sawit Indonesia dapat semakin transparan, bertanggung jawab, dan menjadi sektor unggulan dalam perekonomian nasional tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.

Admin

Admin

Next Post
Ketua Umum PWI Pusat Buka Konfrensi Kerja PWI Kaltim

Ketua Umum PWI Pusat Buka Konfrensi Kerja PWI Kaltim

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Program MBG Perluas Jangkauan Penerima di 2026

4 months ago

Retreat Kepala Daerah Kunci Sinergitas Pusat dan Daerah, Seruan Ketum PDIP Tidak Relevan

1 year ago

Berita Populer

  • Koordinasi Distribusi Diperkuat untuk Menjaga Ketersediaan Minyakita di Seluruh Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Jamin Harga BBM Subsidi Tetap Terjangkau bagi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tekan Kebocoran Negara via Tata Kelola SDA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaringan Koperasi Merah Putih Berpotensi Jadi Mesin Ekonomi Sirkular Berbasis EBT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Vokasi Nasional Disiapkan untuk Perkuat Ketahanan Pekerja Terdampak PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

No Result
View All Result

Category

  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Selamat datang di vivaindonesia.news. Portal berita informatif dan santun.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In