• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Thursday, October 22, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
VivaIndonesia.News
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Viva Indonesia
No Result
View All Result
Home Nusantara

Prabowo Rilis Perpres Ojol, Beri Kepastian bagi Pengemudi, Konsumen, dan Platform

by Admin
October 11, 2026
in Nusantara
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital yang memberikan kepastian bagi pengemudi ojek online (ojol), konsumen, pelaku UMKM, dan perusahaan aplikator. Regulasi tersebut menjadi payung hukum untuk membangun ekosistem transportasi digital yang lebih adil, transparan, aman, dan berkelanjutan.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan pengemudi ojol melalui pengaturan pembagian pendapatan yang lebih adil serta perlindungan sosial. Dalam kebijakan tersebut, porsi pendapatan pengemudi ditingkatkan menjadi minimal 92 persen, sementara biaya platform dibatasi maksimal 8 persen.

“Kita juga telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan. Juga, tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” kata Prabowo.

Regulasi yang resmi dirilis pemerintah dan DPR tersebut tidak hanya mengatur transportasi penumpang, tetapi juga pengantaran barang dan makanan. Perluasan cakupan ini dinilai penting karena layanan berbasis platform telah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk mendukung distribusi produk jutaan pelaku UMKM kepada konsumen.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah telah melibatkan berbagai pihak dalam penyusunan regulasi, termasuk pengemudi dan perusahaan aplikator. Ia menilai aturan tersebut menjadi langkah penting untuk menciptakan hubungan kemitraan yang lebih seimbang.

“Ini sebuah langkah terobosan yang positif. Perpres ini sudah kita bicarakan bersama seluruh pihak, baik aplikator maupun pengemudi ojol. Harapannya, ini memberikan kemanfaatan yang positif dan besar bagi seluruh ekosistem,” kata Maman.

Ia menjelaskan, pengemudi ojol tetap berstatus sebagai mitra dengan hak dan kewajiban yang diperjelas. Kementerian UMKM selanjutnya akan mengawal serta memonitor perjanjian kemitraan antara pengemudi dan aplikator agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan. Pemerintah juga memastikan perlindungan sosial serta kepastian terkait aspek perpajakan bagi pengemudi berpenghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Di sisi konsumen, perusahaan aplikasi diwajibkan menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses, responsif, transparan, dan terdokumentasi. Sementara itu, pengaturan biaya platform dan tarif transportasi menjadi bagian dari kewenangan Kementerian Perhubungan, sedangkan layanan pengantaran barang dan makanan akan diperkuat melalui ketentuan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Admin

Admin

Next Post

Penindakan Komandan OPM di Maybrat Dukung Stabilitas Keamanan Papua

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Akademisi UI Dorong Penguatan Sistem Terpadu Hadapi Spionase dan Ancaman Digital

5 months ago

MBG Tempati Posisi Teratas Program Pemerintah yang Disukai Masyarakat

2 months ago

Berita Populer

  • Pemerintah Dorong Transaksi Mata Uang Lokal untuk Perkuat Ekonomi dan Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Survei Catat Kepuasan terhadap Prabowo Capai 65,2 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program MBG Ciptakan Ratusan Ribu Lapangan Kerja, Ekonomi Lokal Terdongkrak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik Guru Non-ASN, Tunjangan Profesi Mulai Dicairkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inflasi Kaltim Rendah dan Stabil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

No Result
View All Result

Category

  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Selamat datang di vivaindonesia.news. Portal berita informatif dan santun.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In