• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Sunday, October 25, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
VivaIndonesia.News
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Viva Indonesia
No Result
View All Result
Home Nusantara

Pemerintah Perkuat Sosialisasi KUHP Baru Demi Penegakan Hukum Humanis

by Admin
January 9, 2026
in Nusantara
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan langkah sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman aparat penegak hukum dan masyarakat agar implementasinya berjalan selaras dengan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi.

Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum (Kemenkum) Nico Afinta mengatakan, komunikasi yang efektif merupakan kunci sukses dalam pelaksanaan tugas, terutama dalam mensosialisasikan KUHP dan KUHAP baru.

“Kemenkum merupakan wajah pemerintah dalam melaksanakan Asta Cita Presiden di bidang hukum, sehingga komunikasi menjadi kunci penting agar seluruh program, termasuk sosialisasi KUHP dan KUHAP baru, dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat,” tegas Nico.

Ia mengingatkan tentang misinformasi yang beredar di media sosial yang seringkali menyesatkan. Hal itu menjadi tantangan yang perlu diatasi secara strategis agar KUHP dan KUHAP baru dapat diterima baik oleh masyarakat.

Advokat Trunojoyo Law Firm, Lukman Hakim, menilai KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan mendasar dalam wajah hukum pidana di Indonesia. Ia menyebut regulasi ini mengakhiri penggunaan KUHP warisan kolonial Belanda yang selama puluhan tahun menjadi dasar hukum pidana nasional.

“KUHP nasional ini merupakan produk hukum Indonesia yang lebih sesuai dengan sosial dan budaya masyarakat saat ini,” ujarnya.

Ia pun menyoroti perubahan filosofi pemidanaan yang kini lebih mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan pemulihan, bukan hanya sanksi pemenjaraan.

“Pidana tidak harus penjara. Ada sanksi sosial dan Ganti rugi, karena penjara terbukti tidak selalu memberi efek jera dan justru menimbulkan overkapasitas lapas,” pungkas Lukman. *

Admin

Admin

Next Post

19.188 Dapur MBG Siap Operasi Serentak, Layani 55 Juta Orang Mulai Januari 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Makan Bergizi Gratis Menjadi Fondasi Penguatan SDM Nasional

11 months ago

Pemerintah Percepat Hilirisasi Nikel untuk Mendukung Industri Hijau dan Ekonomi Berkelanjutan

2 years ago

Berita Populer

  • Mendukung Peran Mahasiswa Berantas Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Karhutla Diintensifkan, Pemerintah Kerahkan Seluruh Sumber Daya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Survei Catat Kepuasan terhadap Prabowo Capai 65,2 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Stok BBM Nasional Aman, Pemerintah Pastikan Cadangan di Atas Standar Minimum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Bergerak Cepat Pulihkan Akses Jalan dan Layanan Dasar di NTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

No Result
View All Result

Category

  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Selamat datang di vivaindonesia.news. Portal berita informatif dan santun.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In