• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, June 3, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
VivaIndonesia.News
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Viva Indonesia
No Result
View All Result
Home Nusantara

Pembebasan Setya Novanto Sesuai Aturan, Pemerintah Teruskan Upaya Pemberantasan Korupsi

by Admin
August 21, 2025
in Nusantara
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta — Pemerintah memastikan keputusan bebas bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto, dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah melewati proses asesmen dan sesuai dengan putusan peninjauan kembali (PK) yang dikabulkan Mahkamah Agung.

“Iya, karena sudah melalui proses asesmen dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus.

Agus menjelaskan bahwa Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan permohonan PK Setya Novanto dengan memangkas hukuman dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara serta menetapkan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, pencabutan hak politik yang semula berlaku lima tahun dipangkas menjadi dua tahun enam bulan.

Sesuai aturan, seorang narapidana berhak mengajukan pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman. Jika mengacu pada ketentuan tersebut, Setya telah menjalani delapan tahun masa pidana per November 2025.

Dengan putusan tersebut, mantan Ketua DPR RI itu dinyatakan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk memperoleh pembebasan bersyarat. Agus juga menegaskan tidak ada kewajiban wajib lapor bagi Setya Novanto.

“Gak ada, karena kan denda subsider sudah dibayar,” ujarnya.

Sebelum bebas bersyarat, Setya juga mengikuti program asimilasi di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Program ini bertujuan membiasakan narapidana kembali ke masyarakat melalui kegiatan sosial maupun aktivitas yang diawasi pihak lapas.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kasus korupsi e-KTP harus menjadi pelajaran penting bagi bangsa Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan bahwa tindak pidana ini merugikan negara hingga Rp2,3 triliun dan berdampak signifikan terhadap layanan publik.

“Namun, kejahatan korupsi selalu menjadi pengingat sekaligus pembelajaran untuk generasi berikutnya, agar sejarah buruk itu tidak kembali terulang,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.

Budi menambahkan, KPK akan terus memperkuat strategi pemberantasan korupsi melalui pendidikan, pencegahan, maupun penindakan.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi seluruh elemen masyarakat dalam menjaga konsistensi perang melawan korupsi.

“Butuh persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat, untuk melawan korupsi, demi perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa,” pungkasnya.

 

[ed]

Admin

Admin

Next Post

Percepat Cetak Sawah, Pemerintah Siap Wujudkan Swasembada Pangan di Papua

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Energi Baru Terbarukan Dorong Swasembada Energi dan Perluasan Lapangan Kerja

9 months ago

Danantara Bergerak Cepat Pastikan BUMN Sehat

4 months ago

Berita Populer

  • PP Pembatasan Penggunaan Medsos Bantu Awasi Anak Dalam Paparan Konten Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Mutasi ASN Pasca Pelantikan Kepala Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Pastikan Sistem Listrik Sumatra Pulih Total dan Evaluasi Terus Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Perkuat Pengawasan MBG lewat Govtech dan Evaluasi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembuatan UU TNI Penuhi Mekanisme Perundang-Undangan dan Partisipasi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

No Result
View All Result

Category

  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Selamat datang di vivaindonesia.news. Portal berita informatif dan santun.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In