• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, June 3, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
VivaIndonesia.News
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Viva Indonesia
No Result
View All Result
Home Nusantara

KUHP–KUHAP Baru Dinilai Jawaban atas Reformasi Hukum Nasional

by Admin
January 27, 2026
in Nusantara
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional mulai mewarnai praktik penegakan hukum di Indonesia.

Sejumlah putusan pengadilan dan penanganan perkara sejak diberlakukannya kedua undang-undang tersebut menunjukkan perubahan pendekatan dalam proses peradilan pidana, khususnya dalam pola pemidanaan dan pertimbangan hakim.

Seperti halnya putusan terhadap mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati, yang dijatuhi pidana percobaan selama enam bulan dengan kewajiban menjalani pidana pengawasan selama satu tahun setelah dinyatakan terbukti menghasut publik melalui media sosial terkait rangkaian aksi demonstrasi atas meninggalnya ojek online Affan Kurniawan, yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai putusan ini sebagai contoh konkret pendekatan hukum yang lebih berkeadilan.

“Vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati adalah contoh konkret bahwa hukum saat ini ditegakkan dengan hati nurani dan berorientasi pada keadilan daripada sekadar kepastian hukum,” ujar Habiburokhman.

Menurut dia, meskipun terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, hakim mempertimbangkan berbagai aspek sehingga tidak menjatuhkan pidana penjara.

Pendekatan tersebut, kata Habiburokhman, mencerminkan watak reformis KUHP dan KUHAP baru yang memberi ruang bagi hakim untuk menilai konteks dan dampak sosial suatu perkara.

Habiburokhman menambahkan, penerapan KUHP dan KUHAP baru juga terlihat dalam beberapa perkara lain, antara lain penggunaan pemaafan hakim dalam perkara pidana anak di Pengadilan Negeri Muara Enim, penanganan laporan terhadap Pandji Pragiwaksomo yang mengedepankan perlindungan hak warga negara, serta pengusutan kasus penggelapan dana Dana Syariah Indonesia (DSI) yang diarahkan pada pemulihan kerugian korban.

Sementara itu, Praktisi Hukum, Ade Putra Wibawa menilai berlakunya KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 sejak 2 Januari 2026 memperkuat perlindungan hukum masyarakat.

“Hal ini karena kedua peraturan tersebut lahir dari konteks sosial, politik, dan budaya bangsa sendiri,” katanya.

Ade menyoroti penguatan pendampingan hukum sejak tahap awal pemeriksaan serta pengaturan restorative justice sebagai kewajiban dalam perkara tertentu.

Menurut dia, pendekatan tersebut menegaskan bahwa reformasi hukum pidana nasional kini diarahkan pada keadilan, pemulihan, dan kemanfaatan, tanpa menutup ruang koreksi konstitusional ke depan. #

Admin

Admin

Next Post

Negara Hadirkan Layanan Kesehatan Dasar yang Merata di Papua lewat CKG

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Prabowo–Gibran Dinilai Berhasil Bangun Fondasi Kuat Ekonomi dan Kepercayaan Publik di Tahun Pertama Pemerintahan

8 months ago

Pemerintah Terus Jaga Stabilitas Stok Pangan Hadapi Lebaran

1 year ago

Berita Populer

  • PP Pembatasan Penggunaan Medsos Bantu Awasi Anak Dalam Paparan Konten Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penegakan Hukum Tambang Ilegal Wujud Ketegasan Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenaikan Anggaran Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kualitas Pelaksanaan MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Jamin Keamanan di Yahukimo Pasca Penyerangan OPM Terkendali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program MBG Dorong Perubahan Pola Konsumsi dan Pemberdayaan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

No Result
View All Result

Category

  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Selamat datang di vivaindonesia.news. Portal berita informatif dan santun.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In