• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Sunday, July 19, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
VivaIndonesia.News
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Viva Indonesia
No Result
View All Result
Home Nusantara

KUHAP Disahkan, Pemerintah Ajak Publik Sampaikan Kritik Lewat Mekanisme Hukum yang Sah

by Admin
November 25, 2025
in Nusantara
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Pemerintah resmi mengesahkan KUHAP baru dan menegaskan bahwa perubahan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem peradilan pidana nasional. Di saat bersamaan, masih ada kelompok masyarakat sipil yang belum bisa menerima sepenuhnya atas pembaruan KUHAP tersebut.

Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan sejumlah anggota dewan ke Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) terkait pembahasan revisi KUHAP yang dinilai kurang melibatkan banyak pihak. Menanggapi itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan, penolakan yang muncul harus disampaikan secara objektif dan berbasis fakta.

Ia menyebutkan, penyusunan KUHAP baru telah melibatkan banyak pihak, mulai dari praktisi hukum, advokat, hingga mahasiswa. Menurutnya, Tingkat partisipasi publik pada pembahasan KUHAP kali ini merupakan yang paling tinggi dibandingkan undang-undang lain.

“Penolakannya harus objektif. Belum pernah ada undang-undang yang melibatkan meaningful participation seperti KUHAP,” ujarnya.

Supratman menjelaskan, KUHAP baru mengedepankan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Pendekatan tersebut diyakini dapat menghilangkan praktik-praktir kesewenang-wenangan yang pernah terjadi pada masa lalu, termasuk memberikan perlindungan lebih baik bagi penyandang disabilitas.

Ia pun menuturkan, agar Masyarakat tidak bergitu saja percaya dengan isu yang beredar. “Hoaks-hoaks yang berkembang sudah dijelaskan dengan sangat baik oleh pimpinan Komisi III,” tegasnya.

Di samping itu, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengajak publik untuk menyampaikan kritik atau masukan melalui mekanisme hukum yang sah. Pihak-pihak yang menolak bisa mengajukan uji konstitusionalitas ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Nanti mekanismenya kan ada, kalua memang enggak setuju dengan isinya bisa melalui judicial review,” ungkapnya. *

Admin

Admin

Next Post

Pemerintah Berikan Kesempatan Bagi Lulusan Baru Melalui Program Magang Nasional

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan untuk Stabilkan Ekonomi di Tengah Tekanan Global

1 year ago

Respon tuntutan 17+8, Pemerintah Reformasi Pajak Tingkatkan Penerimaan Negara Untuk Kesejahteraan Rakyat

10 months ago

Berita Populer

  • Akhmed Reza Fachlevi Kembali Pimpin Percasi Kaltim

    Akhmed Reza Fachlevi Kembali Pimpin Percasi Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paket Stimulus Pemerintah Dinilai Jadi Bantalan Penting Hadapi Tekanan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Pastikan CNG Merah Putih Tetap Terjangkau bagi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesiapsiagaan Pelajar Makin Diperkuat Hadapi Radikalisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Pacu Modernisasi Kapal Ikan untuk Nelayan Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

No Result
View All Result

Category

  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Selamat datang di vivaindonesia.news. Portal berita informatif dan santun.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In