• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Thursday, September 10, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
VivaIndonesia.News
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Viva Indonesia
No Result
View All Result
Home Nusantara

KUHAP Disahkan, Pemerintah Ajak Publik Sampaikan Kritik Lewat Mekanisme Hukum yang Sah

by Admin
November 25, 2025
in Nusantara
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Pemerintah resmi mengesahkan KUHAP baru dan menegaskan bahwa perubahan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem peradilan pidana nasional. Di saat bersamaan, masih ada kelompok masyarakat sipil yang belum bisa menerima sepenuhnya atas pembaruan KUHAP tersebut.

Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan sejumlah anggota dewan ke Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) terkait pembahasan revisi KUHAP yang dinilai kurang melibatkan banyak pihak. Menanggapi itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan, penolakan yang muncul harus disampaikan secara objektif dan berbasis fakta.

Ia menyebutkan, penyusunan KUHAP baru telah melibatkan banyak pihak, mulai dari praktisi hukum, advokat, hingga mahasiswa. Menurutnya, Tingkat partisipasi publik pada pembahasan KUHAP kali ini merupakan yang paling tinggi dibandingkan undang-undang lain.

“Penolakannya harus objektif. Belum pernah ada undang-undang yang melibatkan meaningful participation seperti KUHAP,” ujarnya.

Supratman menjelaskan, KUHAP baru mengedepankan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Pendekatan tersebut diyakini dapat menghilangkan praktik-praktir kesewenang-wenangan yang pernah terjadi pada masa lalu, termasuk memberikan perlindungan lebih baik bagi penyandang disabilitas.

Ia pun menuturkan, agar Masyarakat tidak bergitu saja percaya dengan isu yang beredar. “Hoaks-hoaks yang berkembang sudah dijelaskan dengan sangat baik oleh pimpinan Komisi III,” tegasnya.

Di samping itu, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengajak publik untuk menyampaikan kritik atau masukan melalui mekanisme hukum yang sah. Pihak-pihak yang menolak bisa mengajukan uji konstitusionalitas ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Nanti mekanismenya kan ada, kalua memang enggak setuju dengan isinya bisa melalui judicial review,” ungkapnya. *

Admin

Admin

Next Post

Pemerintah Berikan Kesempatan Bagi Lulusan Baru Melalui Program Magang Nasional

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pemerintah Buka Rekrutmen 1.500 Lowongan Kerja Guru untuk Program Sekolah Rakyat

1 year ago

Pemerintah Optimalkan Potensi SDA Demi Cita-Cita Swasembada Energi

1 year ago

Berita Populer

  • Bea Cukai Jakarta Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Arak Bali Ilegal

    Bea Cukai Jakarta Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Arak Bali Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi Kunci Sukses Keberhasilan Pemerintah dalam Program Makan Bergizi Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Perketat Pengawasan MBG, Kasus Keracunan Diproses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UU TNI Pastikan Keseimbangan Peran Militer dan Sipil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekonomi RI Dinilai Sehat dan Tangguh di Tengah Tekanan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

No Result
View All Result

Category

  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Selamat datang di vivaindonesia.news. Portal berita informatif dan santun.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In