• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Friday, April 17, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
VivaIndonesia.News
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Viva Indonesia
No Result
View All Result
Home Nusantara

Fenomena Mutasi ASN Pasca Pelantikan Kepala Daerah

by Viva Indonesia
May 16, 2025
in Nusantara
0
Fenomena Mutasi ASN Pasca Pelantikan Kepala Daerah

IGN Agung Y. Endrawan

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Fenomena pergantian atau mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) kerap menjadi sorotan pasca pelantikan kepala daerah baru. Meski mutasi adalah hal lumrah sebagai bagian dari pembenahan birokrasi, namun penggantian pejabat yang didasarkan pada alasan balas jasa politik atau percepatan pembangunan kerap memicu polemik dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Pengamat hukum administrasi negara yang juga mantan Asisten Komisioner ASN, IGN Agung Y. Endrawan menegaskan, setiap keputusan terkait mutasi pejabat wajib mematuhi aturan yang telah diatur dalam Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. “Setiap keputusan harus dilandasi prinsip legalitas, yang berarti prosedur pengambilan keputusan harus jelas, memiliki dasar hukum yang kuat, substansi yang benar, serta kewenangan yang sah,” ujar Agung, Kamis (16/5/2025).

Selain prinsip legalitas, Agung juga menekankan pentingnya perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi setiap ASN. Perlindungan tersebut diperlukan agar ASN terbebas dari tekanan politik, perlakuan tidak adil, dan kesewenang-wenangan. Oleh karena itu, menurutnya, keputusan penggantian pejabat yang didasarkan hanya pada kepentingan politis atau balas jasa politik bisa dikategorikan sebagai keputusan cacat hukum, karena melanggar prinsip-prinsip dasar administrasi pemerintahan yang baik (AUPB).

“Prinsip AUPB mencakup kepastian hukum, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, tidak berpihak, keterbukaan, serta pelayanan yang baik. Jika salah satu prinsip tersebut tidak terpenuhi, maka keputusan mutasi tersebut sangat mungkin menjadi bermasalah secara hukum,” tambahnya.

Kepala daerah memang memiliki kewenangan sebagai pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan mutasi, promosi, maupun pemberhentian ASN. Namun, kewenangan ini harus dilaksanakan secara profesional dan obyektif, berdasarkan kompetensi, rekam jejak, serta kinerja pegawai, bukan atas pertimbangan subjektif seperti balas jasa atau kepentingan kelompok tertentu.

Agung mengingatkan agar tidak terjadi dualisme dalam kepemimpinan jabatan tertentu. “Tidak boleh ada dua pejabat dalam satu jabatan, karena itu jelas bertentangan dengan asas kepastian hukum. Selain itu, praktik mencari-cari kesalahan pejabat agar dapat digantikan juga tidak boleh dilakukan karena bertentangan dengan prinsip negara hukum,” ungkapnya.

Agung menyarankan agar pengawasan terhadap mutasi ASN harus diperkuat, dilakukan secara tegas, adil, dan objektif, demi menjamin terlaksananya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Pengawasan juga tidak boleh terjebak pada budaya “ewuh pakewuh” atau hanya mendengar dari satu pihak yang sedang memegang kekuasaan. Penting bagi pengawas untuk mendengar dan menilai secara seimbang dari semua pihak yang terkait agar keputusan yang diambil benar-benar objektif dan adil.

“Sangat penting bagi kepala daerah untuk senantiasa mengingat dan menjunjung tinggi sumpah jabatan yang telah diucapkan, dengan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan, sehingga tidak mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tutup Agung. (*)

Viva Indonesia

Viva Indonesia

Next Post
Gubernur Kaltim Tekankan Peran Spiritual dalam Pendidikan Karakter

Gubernur Kaltim Tekankan Peran Spiritual dalam Pendidikan Karakter

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Jadi Program Penting untuk Samakan Visi Misi, Penundaan Ikuti Retreat Tidak Relevan

1 year ago

Kolaborasi Elemen Masyarakat Kunci Sukses Pemberantasan Judi Online

1 year ago

Berita Populer

  • Tak Lagi Bergantung, Koperasi Merah Putih Ubah Nasib Penerima Bansos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Survei Ungkap Tingkat Kepuasan Tinggi terhadap Pemerintahan Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi Merah Putih Didorong untuk Perluas Distribusi Manfaat APBN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Konsisten Benahi MBG, Tindak Tegas Dapur Tak Sesuai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langkah Strategis Pemerintah Dalam Mewujudkan Swasembada Pangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

No Result
View All Result

Category

  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Selamat datang di vivaindonesia.news. Portal berita informatif dan santun.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In