• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Friday, April 17, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
VivaIndonesia.News
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Viva Indonesia
No Result
View All Result
Home Nusantara

DPR RI Sahkan Revisi UU TNI, Disetujui oleh Peserta Sidang Paripurna

by Admin
March 20, 2025
in Nusantara
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan melalui sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Dalam sidang tersebut, Puan Maharani menanyakan persetujuan anggota DPR terkait pengesahan RUU tersebut. “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanyanya. Para peserta rapat serentak menjawab, “Setuju.”

Revisi UU TNI kali ini membawa perubahan signifikan dalam hal peran prajurit aktif dan batas usia pensiun. Salah satu poin utama adalah perubahan Pasal 47 Ayat (1), di mana prajurit TNI kini dapat menduduki jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga tertentu tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun. Sebelumnya, aturan tersebut mengharuskan prajurit TNI mengakhiri dinas aktif sebelum menjabat di posisi sipil.

Ke-14 kementerian/lembaga yang dimaksud antara lain kementerian yang membidangi politik dan keamanan negara, pertahanan negara, intelijen, siber, ketahanan nasional, dan lembaga penanggulangan terorisme serta bencana. Selain itu, jabatan di Kejaksaan RI dan Mahkamah Agung juga termasuk dalam ketentuan baru tersebut.

Selain itu, perubahan lain yang tidak kalah penting adalah mengenai usia pensiun prajurit TNI. Pada UU lama, usia pensiun perwira maksimal 58 tahun, sementara bintara dan tamtama 53 tahun. Dalam revisi UU ini, batas usia pensiun bintara dan tamtama dinaikkan menjadi 55 tahun, perwira hingga pangkat kolonel tetap 58 tahun, perwira tinggi bintang 1 menjadi 60 tahun, bintang 2 maksimal 61 tahun, dan bintang 3 hingga 62 tahun.

Sementara itu, khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi ditetapkan 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali sesuai kebutuhan dengan Keputusan Presiden.

Puan Maharani menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam pengabdian prajurit TNI dan mendukung optimalisasi peran dalam menjaga keamanan serta stabilitas nasional. “Revisi UU ini diharapkan dapat memperkuat peran TNI dalam menghadapi tantangan keamanan nasional dan global,” ujarnya.

Admin

Admin

Next Post

RUU TNI Resmi Jadi Undang-Undang, Demonstrasi Penolakan Dinilai Tak Relevan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Basilika Pertama di Zona IKN

1 year ago

Mendukung Upaya Pemerintah Perketat Regulasi demi Berantas Judi Online

1 year ago

Berita Populer

  • Tak Lagi Bergantung, Koperasi Merah Putih Ubah Nasib Penerima Bansos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Konsisten Benahi MBG, Tindak Tegas Dapur Tak Sesuai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Survei Ungkap Tingkat Kepuasan Tinggi terhadap Pemerintahan Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langkah Strategis Pemerintah Dalam Mewujudkan Swasembada Pangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danantara Percepat Pengembangan PLTSa di Kota-Kota Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

No Result
View All Result

Category

  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Selamat datang di vivaindonesia.news. Portal berita informatif dan santun.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In