• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Thursday, April 2, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
VivaIndonesia.News
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Viva Indonesia
No Result
View All Result
Home Nusantara

Digitalisasi Peradilan Jadi Fokus Implementasi KUHAP

by Admin
December 10, 2025
in Nusantara
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa digitalisasi peradilan menjadi salah satu pilar utama dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Pembaruan regulasi tersebut dianggap sebagai momentum penting untuk melakukan modernisasi menyeluruh pada sistem peradilan pidana, sekaligus menjawab tuntutan publik atas proses hukum yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel.

Melalui penguatan pemanfaatan teknologi informasi, pemerintah berharap sistem peradilan Indonesia mampu bertransformasi menuju tata kelola yang lebih modern dan adaptif.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) mengatakan, KUHAP baru dirancang sebagai kerangka hukum acara pidana yang lebih modern, lebih akuntabel, dan lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi maupun praktik penegakan hukum.

Salah satu perubahan paling signifikan adalah bertambahnya jumlah tindakan yang dikategorikan sebagai upaya paksa. Bila KUHAP 1981 hanya mengenal lima jenis upaya paksa, KUHAP 2025 kini mengatur sembilan tindakan.

Eddy menjelaskan, penambahan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian dan pengawasan yang lebih kuat terhadap tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan.

“Ini ada sebagai suatu pengawasan dari tindakan upaya paksa, bahwa KUHAP baru ini mengenal sembilan upaya paksa,” ujar Eddy.

Eddy mengingatkan, KUHAP lama hanya mengatur penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat.

“Sembilan upaya paksa itu kalau dari KUHAP yang lama kan ada lima upaya paksa, yaitu tangkap, tahan, geledah, sita, dan pemeriksaan surat,” ucap Eddy.

Empat upaya paksa baru yang kini masuk dalam KUHAP adalah penetapan tersangka, pemblokiran, penyadapan, dan larangan bepergian ke luar negeri.

“Ditambah empat yang baru itu adalah penetapan tersangka merupakan upaya paksa. Yang kedua adalah pemblokiran juga upaya paksa. Yang ketiga adalah penyadapan upaya paksa. Dan yang keempat adalah pelarangan orang bepergian ke luar negeri juga merupakan upaya paksa,” terang Eddy.

Dengan memasukkan empat tindakan tersebut sebagai upaya paksa, KUHAP baru mengharuskan tindakan tersebut berada dalam kerangka hukum yang jelas dan dapat diuji melalui mekanisme praperadilan, sehingga memberi ruang kontrol yang lebih kuat dari pengadilan maupun masyarakat sipil.

Perubahan lain yang tak kalah penting adalah penambahan syarat subjektif untuk melakukan penahanan. Selama ini, Pasal 21 KUHAP mengenal tiga kategori syarat: subjektif, objektif, dan kelengkapan formal. Namun, KUHAP baru menambahkan unsur lain dalam syarat subjektif.

“Kalau kita tahu syarat penahanan dalam Pasal 21 KUHAP itu ada syarat subjektif, ada syarat objektif, dan ada syarat kelengkapan formal. Nah, di dalam KUHAP baru ini terkait syarat subjektif itu ditambah,” jelas Eddy.

Syarat tambahan tersebut diharapkan memberikan batas yang lebih jelas atas pertimbangan penyidik ketika melakukan penahanan.

“Jadi, tidak hanya ada kekhawatiran akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana, tetapi kemudian ada beberapa syarat tambahan yang tentunya itu akan menjadi obyek dari praperadilan,” ungkap Eddy.

Eddy menegaskan bahwa penyusunan KUHAP baru dilakukan secara matang, melibatkan tim ahli, dan digarap dengan mempertimbangkan dinamika penegakan hukum saat ini.

Melalui transformasi digital KUHAP, pemerintah optimistis sistem peradilan Indonesia akan semakin kuat, kredibel, dan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat.

Admin

Admin

Next Post

Pemerintah Perkuat Strategi Pengawasan Judi Daring demi Lindungi Anak dari Ancaman Digital

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Arahan Presiden Prabowo, Program Revitalisasi Sekolah 2026 Diperluas

2 months ago

Waspada Politisasi, Pemerintah Fokus Evaluasi Peningkatan Kualitas MBG

6 months ago

Berita Populer

  • MBG Terus Berjalan, Program Pastikan Generasi Dapat Asupan Gizi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Rangkul Ormas Keagamaan Dukung Program Makan Bergizi Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Swasembada Pangan Optimalisasi Penggunaan Lahan di Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Jaga Stabilitas Harga Pangan di Tengah Gejolak Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Rakyat Jadi Solusi Pemerintah Perluas Pendidikan Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

No Result
View All Result

Category

  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Selamat datang di vivaindonesia.news. Portal berita informatif dan santun.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In