• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, November 4, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
VivaIndonesia.News
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Viva Indonesia
No Result
View All Result
Home Nusantara

Ahli Siber Soroti Ancaman Spionase Digital, Data Strategis Indonesia Perlu Perlindungan Lebih Kuat

by Admin
November 4, 2026
in Nusantara
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,- Perkembangan teknologi digital membuka peluang baru bagi praktik spionase yang menyasar informasi strategis suatu negara. Data ekonomi, sosial, budaya, industri, hingga pertahanan yang tersimpan dalam sistem digital dinilai semakin rentan diakses pihak berkepentingan. Sejumlah ahli menilai Indonesia perlu memperkuat perlindungan siber sekaligus mengevaluasi kerangka hukum agar mampu menghadapi perubahan pola kegiatan spionase.

Direktur Eksekutif ASEAN Study Center FISIP Universitas Indonesia, Edy Prasetyono, mengatakan posisi geografis dan strategis Indonesia menjadikannya memiliki potensi menjadi sasaran spionase. Informasi mengenai rahasia dagang dan industri, menurutnya, dapat menjadi target karena berpotensi memberikan keunggulan ekonomi maupun strategis bagi negara lain.

“Indonesia sangat berpotensi menjadi target spionase karena posisinya strategis secara geografi. Di bidang ekonomi, rahasia dagang dan rahasia industri tertentu yang memberikan keunggulan kepada negara pasti akan menjadi sasaran. Karena itu, kita memerlukan kerangka yang lebih komprehensif,” ujar Edy.

Ia menambahkan, pengaturan spionase perlu memperjelas cakupan kegiatan di bidang ekonomi, militer, dan politik agar penanganannya memiliki landasan yang memadai.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja. Ia menilai digitalisasi informasi kritis membuat pengambilan data oleh pihak lain semakin mudah dilakukan, sementara aktivitas tersebut berpotensi sulit terdeteksi.

“Sekarang semua informasi dan data-data kritis terkait ekonomi, sosial, budaya, dan seterusnya sudah dalam bentuk digital. Itu semakin mudah untuk mereka ambil secara digital dan tidak mudah terdeteksi,” kata Ardi.

Menurutnya, Indonesia menghadapi era spionase dengan instrumen teknologi yang semakin canggih. Kondisi tersebut menuntut peningkatan kemampuan keamanan digital dan penyesuaian pemahaman hukum terhadap perkembangan teknologi.

“Saya sependapat bahwa definisi spionase yang selama ini tercakup di dalam KUHP harus diperluas dengan menyesuaikan keadaan terkini, termasuk teknologi dan digital. Instrumen spionase sekarang sudah berubah, begitu juga kecepatan pengambilan data dan informasi,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menjelaskan bahwa spionase merupakan aktivitas pengumpulan informasi yang dapat mencakup bidang ideologi, politik, hingga ekonomi. Ia juga menyebut Indonesia menjalankan kegiatan intelijen di luar negeri.

“Spionase merupakan kegiatan pengumpulan informasi di berbagai bidang, mulai dari ideologi, politik, hingga ekonomi. Karena itu, Indonesia perlu memperkuat landasan hukum untuk menghadapi praktik spionase yang kini memanfaatkan teknologi digital,” ujar TB Hasanuddin

Namun, menurutnya, BIN memiliki keterbatasan kewenangan karena tidak dapat melakukan penyidikan lanjutan hingga penangkapan.
TB Hasanuddin mengemukakan dua alternatif untuk memperkuat penanganan spionase, yakni mengoptimalkan pelaksanaan undang-undang yang berlaku atau menyusun undang-undang khusus antispionase.

Penguatan keamanan digital, koordinasi antarlembaga, serta evaluasi regulasi diperlukan agar perlindungan data strategis dapat mengikuti perkembangan ancaman tanpa mengabaikan kepastian hukum dan akuntabilitas.

Admin

Admin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Hilirisasi Dinilai Jadi Jalan Kemandirian Ekonomi dan Penciptaan Lapangan Kerja

7 months ago

Kebijakan Tegas Pemerintah: THR Wajib Sesuai Hak Pekerja, Tidak Boleh Dicicil

2 years ago

Berita Populer

  • Percasi Kaltim Matangkan Porprov dan Kejurnas

    Percasi Kaltim Matangkan Porprov dan Kejurnas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Bahas Program Strategis dengan PM China, Dari MBG Hingga Swasembada Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Perkuat Program Revitalisasi Sekolah demi Fasilitas Belajar yang Lebih Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekonomi Hijau Jadi Motor Baru Pertumbuhan dan Investasi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi Merah Putih Pastikan Penempatan Manajer Berdasar Kebutuhan SDM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

No Result
View All Result

Category

  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Selamat datang di vivaindonesia.news. Portal berita informatif dan santun.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In