KUTAI KARTANEGARA — Ketua Lembaga Adat Kutai Desa Menamang Kanan, Kecamatan Muara Kaman, Kadir, menyampaikan kritik keras terhadap kondisi perlindungan hak masyarakat adat di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Ia menilai hingga saat ini masyarakat adat masih menghadapi ketimpangan dalam memperoleh pengakuan hukum, perlindungan wilayah adat, hingga kesejahteraan di tengah melimpahnya sumber daya alam daerah.
Dalam keterangannya, Kadir menyoroti paradoks yang terjadi di Kukar sebagai salah satu daerah kaya sumber daya alam di Indonesia. Menurutnya, kekayaan hasil tambang, perkebunan, migas, dan kehutanan belum sepenuhnya memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat adat yang selama ini hidup dan menjaga wilayah tersebut.
“Kutai Kartanegara kaya akan sumber daya alam, tetapi masyarakat adat yang hidup di sekitar kawasan industri justru banyak yang belum merasakan kesejahteraan. Mereka sering berada di posisi paling lemah ketika berhadapan dengan kepentingan investasi,” katanya kepada media ini.
Ia menyebut sejumlah wilayah seperti Loa Kulu, Tenggarong Seberang, Muara Kaman, Tabang, hingga Samboja sebagai contoh daerah yang masih menghadapi persoalan sosial dan konflik agraria di tengah aktivitas perusahaan besar.
Kadir menegaskan masyarakat adat membutuhkan kepastian hukum melalui Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA). Menurutnya, perda tersebut penting agar masyarakat adat memiliki perlindungan terhadap wilayah ulayat, budaya, dan hak tradisional mereka.
“Tanpa regulasi yang kuat, masyarakat adat tetap rentan kehilangan hak atas tanah dan wilayah adatnya. Pengakuan hukum harus menjadi prioritas,” katanya.
Ia menilai lambannya pembahasan perda menunjukkan belum optimalnya keberpihakan politik terhadap masyarakat adat. Padahal, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat telah diamanatkan dalam Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
Selain itu, Kadir juga menyoroti minimnya alokasi anggaran untuk identifikasi, verifikasi, dan pemetaan wilayah adat. Ia berharap kebijakan pembangunan daerah dapat lebih memperhatikan perlindungan hak masyarakat lokal dan pelestarian budaya.
Dalam pernyataannya, Kadir turut mengkritisi lemahnya pengawasan terhadap konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat dan perusahaan. Menurutnya, banyak persoalan terkait lahan, hutan adat, dan situs budaya yang belum mendapatkan perhatian serius.
“Ketika masyarakat adat berhadapan dengan perusahaan, sering kali mereka merasa berjalan sendiri. Pengawasan dan keberpihakan terhadap masyarakat lokal perlu diperkuat agar konflik tidak terus berulang,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga warisan budaya dan identitas masyarakat adat di tengah pembangunan daerah dan perkembangan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kadir turut menyinggung sikap Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani, yang menurutnya telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat adat. Ia meminta pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan DPRD Kukar melakukan evaluasi terhadap persoalan tersebut.
“Kami berharap seluruh pejabat daerah dapat menjaga etika, menghormati adat dan budaya lokal, serta mengedepankan persatuan masyarakat Kutai Kartanegara,” ucapnya. Kadir berharap ke depan pemerintah daerah dan DPRD dapat lebih membuka ruang dialog dengan masyarakat adat guna mencari solusi bersama terkait perlindungan hak-hak masyarakat lokal, pembangunan berkelanjutan, dan keadilan sosial di Kutai Kartanegara.
Sementara itu, Ketua DPRD Kutai Kartanegara Ahmad Yani menegaskan dirinya tetap akan menjalankan tugas dan amanah sebagai pimpinan DPRD. Menurutnya, seluruh langkah yang dilakukan telah sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami bekerja sesuai dengan undang-undang, jadi saya akan tetap melanjutkan amanah ini,” ujar Ahmad Yani. (*)

