KUTAI KARTANEGARA – Delapan tahun berlalu sejak bencana longsor memutus akses utama warga RT 15 Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Namun hingga kini, pembangunan jalan alternatif yang diharapkan masyarakat belum juga terealisasi.
Di tengah penantian panjang tersebut, muncul fakta administrasi yang kini menjadi perhatian aparat penegak hukum. Berdasarkan dokumen resmi yang dihimpun redaksi, dana bantuan dari sejumlah perusahaan untuk penanganan jalan longsor diduga tidak seluruhnya disalurkan melalui mekanisme yang selama ini dipahami masyarakat.
Salah satunya adalah bantuan dari PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) sebesar Rp100 juta yang tercatat ditransfer ke rekening LPTQ Kecamatan Marangkayu.
Temuan tersebut kini menjadi bagian dari penyelidikan yang dilakukan Polres Bontang.
Berawal dari Instruksi Wakil Bupati
Rangkaian dokumen menunjukkan penanganan bencana longsor bermula dari Surat Wakil Bupati Kutai Kartanegara Nomor 620/1912/Bag.II/Pemb tertanggal 8 September 2017. Dalam surat tersebut, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sekitar Desa Santan Ulu diminta bergotong royong membantu pembangunan jalan alternatif akibat longsor.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Pemerintah Desa Santan Ulu mengajukan permohonan bantuan kepada PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur melalui Surat Nomor 140/126/SU-MK/III/2019 tertanggal 1 Maret 2019.
Selanjutnya, Pemerintah Kecamatan Marangkayu menerbitkan Surat Nomor 364/54/KMK-PEM/II/2020 pada 6 Februari 2020. Dalam surat itu disebutkan Camat Marangkayu ditunjuk sebagai koordinator pelaksanaan penyelesaian penanganan jalan longsor sekaligus meminta agar bantuan perusahaan disalurkan melalui rekening Kecamatan Marangkayu.
Fakta baru terungkap melalui surat balasan PHKT Nomor 800/PHI01120/2024-SO tertanggal 2 Oktober 2024. Dalam surat tersebut, PHKT menyatakan bantuan telah direalisasikan pada tahun 2020 sesuai permohonan Pemerintah Kecamatan Marangkayu.
Perusahaan juga melampirkan bukti transfer dana sebesar Rp100 juta yang dikirim pada 11 Februari 2020 ke rekening LPTQ Kecamatan Marangkayu.
Dokumen tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum memperoleh penjelasan secara terbuka. Di antaranya mengenai dasar administrasi maupun dasar hukum penggunaan rekening LPTQ sebagai penerima dana bantuan penanganan longsor, mekanisme pengelolaan anggaran, serta pertanggungjawaban penggunaannya.
Pertanyaan lain yang turut menjadi sorotan ialah mengapa hingga delapan tahun setelah bencana terjadi, pembangunan jalan alternatif yang dijanjikan belum juga dirasakan masyarakat.
Menindaklanjuti berbagai informasi tersebut, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Santan Ulu, Daniel Ngang, melakukan penelusuran dengan meminta klarifikasi kepada PHKT dan Pemerintah Desa Santan Ulu.
Melalui Surat Kepala Desa Santan Ulu Nomor 140/60.1/SU-MK/10/2024 tertanggal 9 Oktober 2024, Kepala Desa Heri Budianto menyatakan bahwa Pemerintah Desa Santan Ulu tidak pernah menerima penyerahan dana bantuan PHKT dan tidak pernah melaksanakan kegiatan penanganan jalan longsor menggunakan dana tersebut.
Berbekal dokumen-dokumen tersebut, Daniel kemudian menyampaikan pengaduan kepada Polres Bontang melalui Surat Pengaduan Nomor 010/BPD/SU.MK/10/2024 tertanggal 16 Oktober 2024.
Polisi Mulai Melakukan Penyelidikan
Perkembangan terbaru menunjukkan penyelidikan telah berjalan. Hal itu dibuktikan dengan terbitnya Surat Undangan Klarifikasi Nomor B/458/VII/RES.3.3./2026 tertanggal 10 Juli 2026 yang kembali memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Dalam dokumen penyelidikan tersebut, penyidik juga mencantumkan rincian bantuan dari lima perusahaan, yakni PT Indominco Mandiri sebesar Rp100 juta, PT MSJ Rp100 juta, PT PAMA Rp100 juta, PT VICO/PHSS Rp20 juta, serta PT Chevron/PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur Rp100 juta.
Total bantuan yang tercantum mencapai Rp420 juta.
Ketua BPD Santan Ulu, Daniel Ngang, menegaskan bahwa laporan yang disampaikannya bukan bertujuan menyalahkan pihak tertentu, melainkan agar seluruh proses pengelolaan dana bantuan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Yang kami pertanyakan bukan siapa yang salah, tetapi bagaimana mekanisme pengelolaan dana tersebut. Mengapa dana bantuan yang diperuntukkan bagi penanganan longsor bisa masuk ke rekening LPTQ Kecamatan Marangkayu, apa dasar hukumnya, siapa yang mengelola, dan mengapa sampai sekarang masyarakat belum menikmati hasil pembangunan jalan tersebut. Semua itu kami serahkan kepada penyidik untuk mengungkap berdasarkan alat bukti,” kata Daniel kepada media ini, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, masyarakat telah menunggu terlalu lama agar akses jalan yang rusak akibat longsor dapat kembali difungsikan.
“Harapan kami sederhana, penyidik dapat mengungkap seluruh alur pengelolaan dana secara transparan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan mengetahui ke mana dana bantuan tersebut digunakan. Jika memang penggunaannya sesuai ketentuan tentu harus dapat dipertanggungjawabkan. Namun apabila ditemukan penyimpangan, kami berharap diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini tayang, Pemerintah Kecamatan Marangkayu maupun pihak terkait mengenai dasar penggunaan rekening LPTQ Kecamatan Marangkayu sebagai penerima dana bantuan tersebut belum memberikan keterangan resminya. (*)

