• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Monday, November 2, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
VivaIndonesia.News
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Viva Indonesia
No Result
View All Result
Home Nusantara

Penyesuaian Upah 2027 Libatkan Pekerja dan Pengusaha

by Admin
November 1, 2026
in Nusantara
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Pemerintah menargetkan pembahasan awal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 dapat diselesaikan pada akhir November 2026. Proses tersebut dilakukan melalui mekanisme pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pekerja, dan pengusaha dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian serta kebutuhan hidup layak pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan target penyelesaian pembahasan tersebut setidaknya berlaku di tingkat kementerian sebelum proses penetapan upah minimum dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Targetnya, kita punya target minggu terakhir November, Insya-Allah,” kata Yassierli.

Menurutnya, pemerintah telah memiliki mekanisme penetapan upah minimum yang melibatkan Dewan Pengupahan Nasional dan Dewan Pengupahan Daerah. Pembahasan juga dilakukan bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional yang terdiri atas unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

“Terkait UMP, sekali lagi, kita sudah punya mekanismenya,” ujarnya.

Dalam proses tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih melakukan penghitungan estimasi kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai salah satu bahan pertimbangan. Adapun besaran UMP 2027 nantinya ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

Sementara itu, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker Dhatun Kuswandari menegaskan bahwa penetapan upah minimum 2027 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

“Penetapan upah minimum khusus untuk tahun 2027 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025,” kata Dhatun.

Ia menjelaskan, penghitungan penyesuaian upah menggunakan sejumlah variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu atau alfa dengan rentang 0,5 hingga 0,9.

Di tengah pembahasan tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan UMP dan UMK 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen.

Menanggapi usulan itu, Dhatun menyatakan pemerintah menghormati aspirasi serikat pekerja sebagai bagian dari dialog sosial. Namun, besaran kenaikan upah minimum belum ditetapkan dan tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Dari sisi pengusaha, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bob Azam menekankan pentingnya mempertimbangkan produktivitas, daya saing investasi, serta kemampuan dunia usaha dalam menyerap tenaga kerja.

Dengan mempertimbangkan berbagai kepentingan tersebut, pemerintah diharapkan dapat menghasilkan kebijakan pengupahan yang menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan usaha dan stabilitas perekonomian nasional secara berkelanjutan. (*)

Admin

Admin

Next Post

Pemerintah Tegakkan Sanksi untuk Bersihkan Praktik Bermasalah di Pasar Modal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mengecam Kekejaman OPM di Yahukimo, Pemerintah akan Tindak Tegas

2 years ago

Tokoh Papua Ingatkan Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi, Fokus Dukung Program Pemerintahan Prabowo-Gibran

1 year ago

Berita Populer

  • Program MBG Buka Lapangan Kerja dan Peluang Usaha Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyesuaian Upah 2027 Libatkan Pekerja dan Pengusaha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Distribusi BBM di Sumatra Kian Stabil, Pasokan Energi Masyarakat Semakin Terjamin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas Karhutla Perkuat Penindakan Korporasi Lintas Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Siapkan E50 sebagai Bagian dari Strategi Ketahanan Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

No Result
View All Result

Category

  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Selamat datang di vivaindonesia.news. Portal berita informatif dan santun.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In