• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, July 7, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
VivaIndonesia.News
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Viva Indonesia
No Result
View All Result
Home Nusantara

Kasus Air Keras, Proses Hukum Melalui Peradilan Militer Sesuai UU

by Admin
March 29, 2026
in Nusantara
0
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus yang tengah diselidiki oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menjadi sorotan publik dan memicu perhatian luas terhadap proses penegakan hukum yang berjalan.

Menanggapi kasus ini, Pakar Hukum Fransiscus Xaverius Tangkudung mengatakan kasus penyiraman air keras yang dilakukan anggota TNI ke aktivis KontraS Andrie Yunus harus diselesaikan lewat peradilan militer.

“Dasar hukum tersebut diatur secara tegas dalam UU 31/1997 tentang Peradilan Militer. Regulasi ini menyebutkan bahwa prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan militer untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana yang dilakukan oleh anggota militer,” kata Frans.

Frans menambahkan bahwa ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer menegaskan setiap pelanggaran hukum oleh prajurit diproses melalui mekanisme hukum militer, baik untuk tindak pidana umum maupun pelanggaran disiplin. Ketentuan tersebut juga sejalan dengan regulasi yang tertuang dalam UU 3/2025 tentang Perubahan atas UU 34/2004 tentang TNI serta UU 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer, yang mengatur secara komprehensif mekanisme penegakan hukum di lingkungan militer.

“Puspom TNI sampaikan oknum pelaku merupakan anggota TNI aktif, maka secara hukum sudah sangat jelas bahwa proses penyelidikan hingga persidangan menjadi kewenangan institusi militer. Ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan menghindari tumpang tindih kewenangan,” ujar Frans.

Frans pun meyakini, melalui mekanisme peradilan militer, proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus akan berjalan maksimal, adil dan sesuai undang-undang yang berlaku.

Sementara itu, Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah memastikan proses hukum penyiraman air keras terus berjalan.

“Perlu saya sampaikan bahwa sampai saat ini proses penyidikan terhadap 4 personel yang diduga melakukan penganiayaan terhadap saudara AY (Andrie Yunus) sedang berjalan,” jelas Aulia.

Ia menegaskan bahwa TNI tidak akan menoleransi perbuatan pelanggaran hukum atau tindak pidana yang dilakukan prajurit. Dia menyebut institusi TNI akan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Terhadap prajurit TNI yang melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana, TNI menyatakan tidak memberikan toleransi dan akan menindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku baik melalui peradilan militer, penjatuhan hukuman disiplin berupa penahanan dan pemberhentian dari jabatan maupun pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan,” tegas Aulia.

Dengan landasan hukum yang jelas dan komitmen penegakan disiplin, proses penanganan perkara ini diharapkan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Penilaian pakar hukum terhadap upaya TNI dalam menangani kasus ini secara terbuka dan adil turut memperkuat keyakinan bahwa proses hukum dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi semua pihak.

Admin

Admin

Next Post

MBG Jadi Investasi Strategi Pemerintah Bangun Kualitas SDM

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pemerintah Terus Dorong UMKM Melalui Diversifikasi Produk Turunan Sawit

9 months ago

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Perkuat Persatuan dan Tangkal Radikalisme

1 month ago

Berita Populer

  • Program MBG Perkuat SDM dan Gerakkan Ekonomi Nasional melalui Kolaborasi Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Magang Nasional 2026 Siapkan Tiga Batch dengan Total 150 Ribu Peserta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Literasi Digital Perkuat Advokasi Berbasis Data untuk Pembangunan Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digitalisasi Bansos Diperluas, Pemerintah Perkuat Transparansi Penyaluran Bantuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MBG Dinilai Bantu Anak Belajar Tanpa Lapar, Publik Ramai Nyatakan Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

No Result
View All Result

Category

  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Selamat datang di vivaindonesia.news. Portal berita informatif dan santun.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In