• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Friday, April 17, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
VivaIndonesia.News
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Viva Indonesia
No Result
View All Result
Home Nusantara

Kemenaker Perluas Standar KHL Hingga Kabupaten/Kota untuk Kurangi Disparitas Upah

by Admin
January 28, 2026
in Nusantara
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan mempercepat pengembangan standar Kebutuhan Hidup Layak hingga tingkat kabupaten/kota guna menekan disparitas upah dan meningkatkan kesejahteraan buruh.

Kebijakan tersebut menegaskan komitmen pemerintah agar upah minimum semakin mencerminkan biaya hidup riil di setiap daerah.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan kebijakan upah minimum berdampak langsung pada daya beli pekerja dan keluarganya, sehingga KHL dijadikan rujukan utama dalam merumuskan sistem pengupahan yang lebih berkeadilan.

“Kami memandang KHL sangat penting sebagai patokan. Jika upah minimum sudah mendekati KHL, kenaikannya tentu tidak sama dengan daerah yang upah minimumnya masih jauh dari KHL,” kata Menaker.

Melalui PP Nomor 49 Tahun 2025, pemerintah menyesuaikan kenaikan upah berdasarkan kondisi ekonomi daerah dan jarak upah minimum terhadap KHL, tanpa lagi menerapkan kebijakan yang seragam.

“Sehingga daerah dengan jarak antara upah dan KHL yang masih besar dapat mendorong kenaikan upah yang lebih tinggi dibandingkan daerah yang upahnya telah mendekati KHL,” ujar dia.

Kemenaker telah merilis metode perhitungan KHL terbaru di 38 provinsi sebagai dasar penetapan UMP 2026, sementara pengembangan KHL hingga tingkat kabupaten/kota masih berlangsung karena keterbatasan data.

Di sisi lain, pemerintah terus memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah dan LKS Tripartit agar rekomendasi upah semakin berbasis kondisi riil.

“Pemerintah juga akan terus mengembangkan perhitungan KHL hingga tingkat kabupaten/kota sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil, stabil, dan berkelanjutan,” katanya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai ruang dialog menjadi kunci dalam menyikapi dinamika penetapan UMP.

“Pemerintah selalu membuka komunikasi dengan pekerja dan serikat buruh agar kebijakan UMP benar-benar menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan,” ujar Airlangga.

Ia menegaskan formula UMP telah mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi agar daya beli pekerja tetap terjaga.

“Formula ini menjadi patokan agar upah yang diterima pekerja tetap relevan dengan kebutuhan hidup dan perkembangan ekonomi masyarakat,” kata Airlangga.

Di tingkat daerah, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menekankan pentingnya kajian dan dialog sosial dalam penetapan upah.

“Kami menetapkan UMP sesuai aturan yang berlaku dan kondisi ekonomi Jakarta, serta mengajak semua pihak menjaga ketertiban dan suasana kondusif demi kepentingan pekerja,” tegasnya.

Pemerintah optimistis perluasan standar KHL hingga kabupaten/kota akan menjadi fondasi pengupahan yang lebih adil dan inklusif bagi buruh di seluruh Indonesia. (*)

 

[edRW]

Admin

Admin

Next Post

Pemerintah Dorong Peran Aktif Kepala Daerah Perkuat Sekolah Rakyat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

PP Tunas Cegah Anak Terpapar Konten Berbahaya di Internet

2 weeks ago

Waspadai Hoaks dan Hasutan Pasca Demo, Pemerintah Pastikan Situasi Kondusif

7 months ago

Berita Populer

  • Tak Lagi Bergantung, Koperasi Merah Putih Ubah Nasib Penerima Bansos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Konsisten Benahi MBG, Tindak Tegas Dapur Tak Sesuai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Survei Ungkap Tingkat Kepuasan Tinggi terhadap Pemerintahan Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Perkuat Talenta Global Lewat Sekolah Garuda Berbasis Pendidikan Bermutu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Desak Evaluasi Dapur MBG, Maruli: Jangan Perlakukan Pekerja Seperti Tak Punya Hak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

No Result
View All Result

Category

  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Selamat datang di vivaindonesia.news. Portal berita informatif dan santun.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In