• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Friday, April 17, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
VivaIndonesia.News
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Viva Indonesia
No Result
View All Result
Home Nusantara

Pemerintah Bongkar Sindikat Judi Daring Internasional, Uang Rp16,4 Miliar Disita

by Admin
September 13, 2025
in Nusantara
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi daring berskala nasional dan internasional yang beroperasi melalui tiga situs besar, yakni Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77.

Dalam operasi ini, penyidik menangkap tiga tersangka dan menyita uang tunai sebesar Rp16,4 miliar dari 36 rekening, serta memblokir 76 rekening lain dengan nilai transaksi mencapai Rp63,7 miliar. Pengungkapan ini menjadi salah satu capaian penting aparat dalam menindak praktik perjudian daring yang kian meresahkan masyarakat.

Dir Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama lintas lembaga.

“Kami menindaklanjuti laporan hasil analisis PPATK dan berhasil membongkar jaringan judi daring pada website Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77. Dalam proses penyidikan, kami menyita uang senilai Rp16,4 miliar dari 36 rekening dan memblokir 76 rekening lainnya dengan nilai Rp63,7 miliar,” ungkap Brigjen Himawan.

Ia menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan perjudian daring di Indonesia.

Dari hasil penyidikan, aparat mengidentifikasi lebih dari 200 individu yang terlibat, baik sebagai pemain, penyelenggara, admin, operator, hingga pihak endorse. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp87,8 juta, pecahan uang Rp300 juta, USD 30.000 (setara Rp488 juta), 350.000 Peso Filipina (setara Rp99,7 juta), tiga laptop, sembilan telepon genggam, satu modem WiFi, sembilan kartu ATM, dan empat buku rekening bank.

Selain itu, penyidik juga menetapkan satu DPO berinisial AL yang berperan merekrut serta melatih para admin situs judi daring tersebut.

Deputi PPATK, Danang Tri Hartono, memaparkan bahwa praktik judi daring erat kaitannya dengan transaksi keuangan ilegal. Menurutnya, banyak rekening yang digunakan berasal dari praktik jual beli atau pinjam rekening masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyerahkan, meminjamkan, atau menjual rekening bank kepada pihak lain. Berdasarkan analisis kami, nilai deposit judi daring pada 2024 mencapai Rp51 triliun, sementara pada semester I 2025 turun menjadi Rp17 triliun. Ini menandakan efek nyata kolaborasi kita,” jelas Danang.

Penurunan signifikan ini menunjukkan hasil kerja sama yang solid antara Polri, PPATK, Kemenko Polhukam, dan Kemenkomdigi dalam menekan ruang gerak pelaku judi daring. Meski demikian, PPATK menegaskan masih perlu kewaspadaan bersama agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik jual beli rekening yang pada akhirnya dimanfaatkan sindikat kejahatan terorganisir. Kesadaran publik menjadi faktor kunci agar pemberantasan judi daring dapat berjalan berkelanjutan.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkomdigi, Sofyan Kurniawan, menegaskan bahwa pemerintah menaruh perhatian penuh terhadap persoalan judi daring. Ia menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah memerintahkan pembentukan Desk Pemberantasan Judi Daring yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari penegak hukum hingga lembaga keuangan.

“Pemerintah menegaskan bahwa judi daring adalah musuh bersama. Keberhasilan pengungkapan ini adalah bukti keseriusan pemerintah dan Polri dalam menindak praktik ilegal yang merusak moral bangsa dan mengancam stabilitas negara,” tegas Sofyan.

Kolaborasi ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang sehat dan produktif. Dengan adanya pengungkapan besar seperti ini, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan layanan digital serta tidak mudah tergiur dengan tawaran judi daring yang merugikan. Aparat keamanan juga menekankan bahwa pemberantasan judi daring bukan hanya soal penindakan, melainkan juga upaya melindungi masyarakat dari jerat ekonomi ilegal yang berpotensi menimbulkan masalah sosial.

Admin

Admin

Next Post

Nepal Mengingatkan Indonesia tentang Bahaya Aksi Anarkis

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Jasa Raharja Kutim dan Satlantas Polres Kutim Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas

Jasa Raharja Kutim dan Satlantas Polres Kutim Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas

11 months ago

Pemerintah Bertindak Tegas Bongkar Kecurangan Minyakita

1 year ago

Berita Populer

  • Tak Lagi Bergantung, Koperasi Merah Putih Ubah Nasib Penerima Bansos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi Merah Putih Didorong untuk Perluas Distribusi Manfaat APBN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Konsisten Benahi MBG, Tindak Tegas Dapur Tak Sesuai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Survei Ungkap Tingkat Kepuasan Tinggi terhadap Pemerintahan Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danantara Percepat Pengembangan PLTSa di Kota-Kota Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

No Result
View All Result

Category

  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Selamat datang di vivaindonesia.news. Portal berita informatif dan santun.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In