• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Friday, April 17, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
VivaIndonesia.News
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Viva Indonesia
No Result
View All Result
Home Opini

Pemerintah Pastikan UU TNI Baru Tetap Menjunjung Supremasi Sipil

Oleh: Sinta Pramesti )*

by Admin
March 25, 2025
in Opini
0
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan komitmen mereka untuk menjaga supremasi sipil melalui revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI). Revisi ini dinilai penting dalam memastikan peran TNI tetap berfokus pada pertahanan negara tanpa menghidupkan kembali konsep dwifungsi yang pernah diterapkan di masa lalu. Sikap tegas pemerintah ini bertujuan menepis kekhawatiran publik terhadap potensi keterlibatan TNI dalam ranah sipil yang berlebihan.

 

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menggarisbawahi bahwa revisi UU TNI tidak bertujuan mengembalikan dwifungsi TNI seperti pada era Orde Baru. Ia menegaskan bahwa pembahasan revisi ini dilakukan dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip demokrasi yang menempatkan supremasi sipil di atas peran militer dalam sistem ketatanegaraan. Penekanan ini menjadi krusial karena adanya kekhawatiran dari beberapa kalangan masyarakat sipil terkait potensi peran ganda militer dalam pemerintahan.

 

Berbagai pasal dalam revisi UU tersebut telah diperiksa secara saksama untuk memastikan tidak ada ketentuan yang membuka ruang bagi kembalinya peran ganda militer. Dalam proses pembahasannya, DPR telah berkomunikasi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dan organisasi non-pemerintah, guna menyerap aspirasi serta mengakomodasi masukan yang konstruktif. Pemerintah dan DPR menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan transparansi dan inklusivitas dalam pembuatan kebijakan publik.

 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum) Supratman, Andi Agtas, menilai kekhawatiran tentang kembalinya dwifungsi TNI dalam revisi UU TNI tidak beralasan. Menurutnya, naskah akhir UU tersebut dengan tegas menempatkan supremasi sipil sebagai prinsip utama yang tidak bisa ditawar. Pemerintah juga memastikan bahwa ketentuan mengenai jabatan sipil yang boleh diisi oleh prajurit aktif sangat terbatas dan sesuai dengan kebutuhan strategis.

 

Salah satu aspek penting dalam revisi UU ini adalah pembatasan jumlah kementerian atau lembaga yang boleh diisi oleh prajurit aktif. Hanya 14 kementerian/lembaga yang diperbolehkan, dan di luar itu, prajurit wajib pensiun terlebih dahulu sebelum menduduki jabatan sipil. Kebijakan ini dirancang untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antara militer dan sipil, sekaligus menegaskan bahwa supremasi sipil tetap menjadi pijakan utama dalam ketatanegaraan.

 

Proses komunikasi dengan publik juga menjadi bagian tak terpisahkan dari revisi ini. Sebelum menghadiri rapat paripurna, Menkum sempat menerima aspirasi dari mahasiswa yang menyuarakan kekhawatiran terkait potensi kembalinya peran ganda TNI. Pemerintah menegaskan bahwa aspirasi tersebut sudah didengar dan dipertimbangkan dalam proses pembahasan. Ruang dialog juga tetap terbuka bagi publik untuk memastikan kebijakan yang diambil selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keterbukaan.

 

Komitmen pemerintah dalam menjaga supremasi sipil juga tercermin dalam upaya menyesuaikan batas usia pensiun prajurit. Anggota Komisi I DPR RI dari Partai Golkar, Gavriel Novanto, menilai bahwa penyesuaian usia pensiun didasarkan pada kebutuhan untuk menghindari stagnasi dalam kepemimpinan dan memperlancar regenerasi di tubuh TNI. Dengan adanya penyesuaian tersebut, pemerintah berharap bisa mempertahankan dinamika organisasi tanpa membebani keuangan negara.

 

Selain itu, revisi UU TNI ini bertujuan menegaskan batasan yang lebih rigid terhadap peran TNI di luar tugas-tugas pertahanan. Prajurit aktif hanya diizinkan menduduki jabatan tertentu yang diatur secara ketat dalam undang-undang, sehingga menghindari potensi tumpang tindih kewenangan dengan instansi sipil. Pemerintah menilai bahwa perluasan jabatan yang bisa diisi oleh prajurit aktif sangat terbatas, dengan hanya menambah lima lembaga dari total 10 yang sebelumnya sudah diatur dalam UU TNI yang lama.

 

Dukungan terhadap revisi ini juga datang dari berbagai fraksi di DPR. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan pentingnya menjaga prinsip supremasi sipil dan profesionalisme TNI dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara. PKS juga mendukung penambahan tugas TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), khususnya untuk melindungi warga negara Indonesia di luar negeri dan pertahanan siber. Hal ini sejalan dengan kebutuhan pertahanan modern yang terus berkembang.

 

Revisi UU TNI bukan hanya bertujuan memperjelas peran dan batas kewenangan TNI, tetapi juga memastikan bahwa lembaga ini terus berkembang sesuai dengan kebutuhan zaman. Profesionalisme TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara menjadi prioritas utama dalam perubahan ini. Pemerintah berharap, dengan adanya pembaruan kebijakan yang selaras dengan prinsip supremasi sipil, masyarakat bisa merasa yakin bahwa sistem ketatanegaraan tetap berjalan sesuai dengan semangat demokrasi.

 

DPR dan pemerintah menegaskan bahwa kekhawatiran yang muncul selama proses pembahasan adalah bagian dari dinamika demokrasi yang sehat. Dialog dan keterbukaan menjadi kunci dalam memastikan bahwa revisi UU TNI benar-benar mencerminkan aspirasi publik. Dengan mengedepankan supremasi sipil dan profesionalisme TNI, pemerintah optimis bahwa perubahan ini akan memperkuat institusi pertahanan tanpa mengganggu keseimbangan antara militer dan pemerintahan sipil.

 

Komitmen pemerintah dalam memastikan supremasi sipil melalui revisi UU TNI ini menegaskan bahwa keterlibatan militer dalam urusan sipil tetap berada dalam koridor yang ketat dan terbatas. Dengan demikian, Indonesia diharapkan mampu menjaga stabilitas dan keamanan nasional tanpa mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun.

 

)* Pemerhati Kebijakan Publik

Admin

Admin

Next Post

UU TNI Fokus pada Profesionalisme, Bukan Dwifungsi ABRI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Publik Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bahas RUU Perampasan Aset Sesuai Aspirasi 17+8

7 months ago

Sekolah Rakyat Mendorong Pemerataan Pendidikan Sesuai Nilai Sumpah Pemuda

6 months ago

Berita Populer

  • Tak Lagi Bergantung, Koperasi Merah Putih Ubah Nasib Penerima Bansos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Konsisten Benahi MBG, Tindak Tegas Dapur Tak Sesuai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Survei Ungkap Tingkat Kepuasan Tinggi terhadap Pemerintahan Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langkah Strategis Pemerintah Dalam Mewujudkan Swasembada Pangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danantara Percepat Pengembangan PLTSa di Kota-Kota Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

No Result
View All Result

Category

  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Selamat datang di vivaindonesia.news. Portal berita informatif dan santun.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In