• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Sunday, August 9, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
VivaIndonesia.News
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Viva Indonesia
No Result
View All Result
Home Headline

Dituntut Enam Bulan Penjara, Henry Perjuangkan Hak

by Admin
March 12, 2025
in Headline, Nusantara
0
Dituntut Enam Bulan Penjara, Henry Perjuangkan Hak
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Henry Philips masih teringat masa-masa kecil, saat masih bersama kedua orangtua di kediamannya yang sekarang di Jalan Kebon Kosong 1, Kemayoran, Jakarta Pusat. Setelah ayah dan ibu sudah tidak ada, kini peninggalan satu-satunya rumah milik orang tua mau akan dirampas orang lain. Bahkan, wartawan sekaligus pengacara ini diseret ke meja hijau dengan tuduhan penyerobotan tanah, melanggat pasal 167 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Jaksa menuntut saya dengan pidana penjara enam bulan,” kata Henry Philips.

Padahal, katanya, saat pelapor membuat sertifikat di BPN (Badan Pertanahan Nasional) didasarkan pada dokumen PBB orang lain, yang terletak di Jalan Kebon Kosong Gang 2.

Selain itu, dalam sertifikat milik pelapor yg mengaku sebagai ahli waris Masirah berada di Jalan Kalibaru Barat / Kebon Kosong Gang 1 No.7B tanpa nomor RT/RW.

“Sejatinya rumah saya di Jalan Kebon Kosong Gang 1 No. 27 RT015 RW01,” ujarnya dengan wajah keheranan.

Bidang tanah yang ditempati, sebelumnya sudah didiami ayahnya, almarhum Hendrik Oskar Korengkeng,  sejak 73 tahun lalu, tepatnya pada 1952.

Kejadian bermula pada 2017. Saat itu, datang sekelompok orang yang tidak ia kenal mendatangi rumahnya di Jalan Kebon Kosong 1 Nomor 27 RT 015/RW 01, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Mereka mengaku sebagai ahli waris dari Masirah dan memiliki sertifikat tanah SHM Nomor 483, yang diterbitkan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, pada 28 Mei 2003.

Namun dalam persidangan terungkap, mereka mengakui tidak tahu alas hak kepemilikan dari Masirah, dan mereka juga tidak mengetahui alas hak apa yang dimiliki mereka sebagai dasar untuk membuat sertifikat

Sertifikat tersebut mengacu kepada tanah yang ditempati Henry. Pengakuan itu seperti geledek menyambar dirinya. Apalagi mereka serta merta meminta sang penghuni rumah untuk pergi dan mengosongkan tanah dan rumah kediamannya.

“Saya kaget. Bagaimana mungkin, tanah ini telah kami tempati selama puluhan tahun, sejak 1952 telah dihuni orang tua saya, almarhum Hendrik Oskar Korengkeng,” kata Henry kepada wartawan di Jakarta.

Henry mengungkapkan, banyak keganjilan atas terbitnya sertifikat tersebut. Antara lain, data fisik dan data yuridis yang tertulis dalam SHM No 483 tidak benar atau bersesuaian dengan fakta sesungguhnya di lapangan.

Keganjilan lain, katanya, ia tidak pernah didatangi petugas dari BPN untuk melakukan pengukuran tanah. Kemudian, Henry melakukan perlawanan hukum dengan menggugat perdata ahli waris Masirah di Pengadilan Negeri Bekasi.

Belum lagi putus gugatan dari pengadilan, ia merasa dikriminalisasi oleh orang yang mengaku sebagai pemilik tanahnya.

Hendry dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat, pada 5 Maret 2018, dengan tuduhan telah melakukan penyerobotan tanah melanggar pasal 167 ayat 1 KUHP).

Penanganan kasusnya berlangsung agak lama, sekitar enam tahun. Barulah pada 24 Juli, laporan itu dianggap lengkap atau P21 di mana kepolisian melimpahkan perkaranya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu, Kejari Jakpus  telah melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan melakukan tindak pidana “masuk secara paksa kedalam rumah orang lain atau berada didalam…” sebagaimana diatur dalam pasal 167 KUHP.

Rencananya, pada Rabu  (12/3) Henry akan mengajukan pledoi di PN Jakarta Pusat dengan ketua majelis hakim Adeng Abdul Kohar.

Menurut kuasa hukum Henry, Rusda Mawardi, banyak kejanggalan dalam proses penerbitan Sertifikat 483 Kebon Kosong tersebut.

“Kejanggalannya, antara bukti Pajak Bumi dan Bangunan yang dilampirkan berbeda dengan objek lahan yang ada di sertifikat,” ujar Rusda.

Selain itu, menurut Rusda, dalam dokumen kelengkapan persyaratan pembuatan sertifikat juga tidak dilampirkan bukti penguasaan fisik objek lahan oleh pemohon, dan tidak ada surat pernyataan tanah tidak sengketa. Ketimpangan lain dalam sertifikat tersebut, katanya, letak tanah yang dicantumkan dalam sertifikat tidak bersesuaian dengan fakta.

“Untuk itu kita sudah melaporkan hal ini ke satgas mafia tanah kementrian ATR/BPN dan juga ke dewan pengawas Mahkamah Agung,” ucap Rusda.

Menurutnya, telah terjadi kelalaian yg dilakukan oleh hakim MA dalam melakukan putusan pada sidang PK penerbitan sertifikat 483 kebon kosong kemayoran.

Rusda juga akan melayangkan surat kepada Presiden terkait adanya dugaan keterlibatan mafia tanah dalam penerbitan sertifikat tersebut dan meminta kepada Presiden untuk membasmi mafia tanah. (**)

Admin

Admin

Next Post
Erick Thohir Optimis Jordi Cruyff Bisa Bawa Sepakbola Indonesia Mendunia

Erick Thohir Optimis Jordi Cruyff Bisa Bawa Sepakbola Indonesia Mendunia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Utamakan Stabilitas Nasional, Hindari Aksi 28 Agustus yang Timbulkan Kegaduhan

12 months ago
Jasa Raharja Kutim dan Satlantas Polres Kutim Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas

Jasa Raharja Kutim dan Satlantas Polres Kutim Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas

1 year ago

Berita Populer

  • POSSI Kaltim Dorong Selam Masuk Popda dan Popnas

    POSSI Kaltim Dorong Selam Masuk Popda dan Popnas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Hadirkan Ribuan Hunian Layak Untuk Nelayan, Petani, Nakes hingga Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitigasi PHK Didorong Lewat Pemetaan Perusahaan agar Pekerja Tak Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danantara Housing Expo Perkuat Akses Hunian bagi MBR dan Non-MBR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disrupsi AI Diwaspadai, Pemerintah Dorong Perlindungan Data dan Konten Jurnalistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

No Result
View All Result

Category

  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Selamat datang di vivaindonesia.news. Portal berita informatif dan santun.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In