• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, June 3, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
VivaIndonesia.News
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Viva Indonesia
No Result
View All Result
Home Nusantara

Langkah Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Demi Perlindungan Sosial

by Admin
February 20, 2026
in Nusantara
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah menyiapkan kebijakan penghapusan tunggakan iuran dan denda BPJS Kesehatan bagi peserta tertentu sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan sosial.

Kebijakan ini difokuskan pada peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 yang selama ini mengalami kendala pembayaran.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan pemerintah sedang menyusun rancangan peraturan presiden sebagai landasan hukum kebijakan tersebut.

“Saat ini, pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3.”

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan mengurangi beban tunggakan masyarakat sekaligus meningkatkan keaktifan peserta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan menjaga keberlanjutan sistem jaminan sosial.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memastikan aturan tersebut akan segera diterbitkan. Namun, ia menekankan pelaksanaan penghapusan denda tidak harus menunggu perpres.

“Tidak harus tunggu Perpres, itu kan kebijakan di BPJS maupun Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial, karena problemnya muncul oleh karena pencatatan kan,” ujarnya.

Ia menjelaskan polemik muncul akibat ketidaksesuaian data penerima bantuan iuran. Pemerintah kini melakukan sinkronisasi lintas kementerian dan lembaga. “Itulah yang sinkronkan karena ini kan lintas kementerian dan dihadiri juga oleh kepala BPS,” katanya.

Prasetyo juga menegaskan proses verifikasi bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran. “Ternyata juga di dalam proses itu masih ditemukan di desil 6 sampai bahkan desil 10 itu kurang lebih ada 15 ribu sekian ya seharusnya tidak masuk dalam kategori penerima bantuan iuran itu, tapi masih masuk,” tegasnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan penghapusan tunggakan akan dibagi dalam dua kategori. “Jadi ini yang menunggak. Nah, itu nanti dibagi dua sebetulnya,” ujarnya.

Penghapusan berlaku satu kali bagi peserta nonaktif dan permanen bagi peserta yang telah meninggal dunia. Selain itu, peserta miskin dan tidak mampu dalam desil 1 hingga 4 akan mendapatkan penghapusan otomatis.

“Jadi untuk yang miskin dan tidak mampu terutama desilnya tentunya di bawah 4. Nah itu bisa otomatis,” tegas Ghufron.

Ia menambahkan kebijakan ini menjadi respons atas tingginya jumlah peserta nonaktif akibat tunggakan. Dari 282,73 juta peserta JKN, tingkat keaktifan baru mencapai 81,45 persen.

“Banyak peserta nonaktif itu karena menunggak iuran lalu mau dihapuskan,” katanya.*

Admin

Admin

Next Post

Ramadan Berjalan, Harga Bahan Pokok Dijaga Tetap Stabil

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pemerintah Tingkatkan Peluang Koperasi Desa Merah Putih Kerja Sama di Bidang Pertanian

9 months ago

Pemerintah Optimis Potensi Danantara Bawa Kesuksesan

1 year ago

Berita Populer

  • PP Pembatasan Penggunaan Medsos Bantu Awasi Anak Dalam Paparan Konten Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Jamin Keamanan di Yahukimo Pasca Penyerangan OPM Terkendali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Pastikan Sistem Listrik Sumatra Pulih Total dan Evaluasi Terus Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembuatan UU TNI Penuhi Mekanisme Perundang-Undangan dan Partisipasi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Perkuat Pengawasan MBG lewat Govtech dan Evaluasi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

No Result
View All Result

Category

  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Selamat datang di vivaindonesia.news. Portal berita informatif dan santun.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In