• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, April 21, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
VivaIndonesia.News
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Viva Indonesia
No Result
View All Result
Home Nusantara

Pengesahan KUHAP Perkuat Sistem Peradilan yang Modern dan Humanis

by Viva Indonesia
November 19, 2025
in Nusantara
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam Rapat Paripurna ke-8 masa sidang II 2025-2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 18 November 2025. Keputusan kolektif tersebut dinilai sebagai langkah signifikan dalam memperkuat sistem peradilan pidana Indonesia, terutama dalam memastikan perlindungan hak tersangka maupun korban selama proses hukum berlangsung.

“RKUHAP harus memastikan setiap individu yang terlibat baik sebagai tersangka, maupun korban tetap mendapatkan perlakuan yang adil dan setara,” kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.

Keputusan DPR RI menyetujui RKUHAP diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani setelah mendengar laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Hadir juga Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustafa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan.

Semua peserta rapat paripurna pun kompak menyatakan “Setuju” terhadap pengesahan RUU KUHAP tersebut.

Puan menegaskan bahwa laporan hasil pembahasan KUHAP yang disampaikan oleh Habiburokhman sudah cukup jelas. Ia pun berharap publik yang masih menolak proses legislasi tersebut tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.

“Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” kata Puan.

Selama pembahasan, Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati 14 substansi utama yang menjadi kerangka pembaruan hukum acara pidana. 14 poin substansi revisi KUHAP yang disepakati DPR yakni Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional; Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif; Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat; Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga; Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan; Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana; Pengaturan mekanisme keadilan restoratif; Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia; Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan; Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law; Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi; Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi; Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan; dan Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Persetujuan KUHAP oleh DPR menjadi tonggak penting menuju reformasi peradilan pidana yang lebih adil, transparan, dan melindungi seluruh pihak tanpa kecuali. Pemerintah selanjutnya akan mengesahkan aturan tersebut agar dapat segera diimplementasikan dalam sistem hukum nasional.

Viva Indonesia

Viva Indonesia

Next Post

APBN Turut Pacu Sektor Manufaktur dan Ekspor dengan Dorongan Fiskal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Fenomena Bendera Bajak Laut Harus Dihentikan Demi Stabilitas Nasional

8 months ago
Dukung Kemandirian Pesantren di Indramayu, PDC Meresmikan Rumah Produksi Pengolahan Tempe

Dukung Kemandirian Pesantren di Indramayu, PDC Meresmikan Rumah Produksi Pengolahan Tempe

8 months ago

Berita Populer

  • Penguatan Stabilitas Keamanan Papua Jadi Prioritas, Aparat Tegas Lindungi Warga dari Aksi Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Tegaskan Diplomasi Global Demi Kepentingan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MBG Serap Tenaga Kerja, Program Gizi Sekaligus Gerakkan Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadapi Dampak Global, Pemerintah Aktif Jaga Stabilitas Energi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relaunching AMANAH Dorong Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Pemuda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

No Result
View All Result

Category

  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Selamat datang di vivaindonesia.news. Portal berita informatif dan santun.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In