• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, August 26, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
VivaIndonesia.News
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Viva Indonesia
No Result
View All Result
Home Nusantara

Tidak Langgar Hukum, Rangkap Jabatan Wamen di BUMN Sesuai Ketentuan MK

by Admin
August 4, 2025
in Nusantara
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa rangkap jabatan yang dilakukan sejumlah Wakil Menteri (Wamen) di Kabinet Merah Putih sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak melanggar ketentuan hukum, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Penjelasan ini disampaikan untuk membangun kepercayaan publik sekaligus merespons dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi menyatakan bahwa tidak ada satu pun amar putusan Mahkamah Konstitusi yang dilanggar oleh pemerintah terkait hal tersebut.

“Sejauh ini pemerintah tidak menyalahi amar-amar putusan MK. Kalau kita bicara amar putusan MK, tidak ada yang disalahi oleh pemerintah,” ujar Hasan Nasbi.

Hasan menjelaskan bahwa larangan rangkap jabatan sebagaimana tercantum dalam putusan MK hanya berlaku bagi menteri, kepala badan, atau kepala kantor. Sementara posisi wakil menteri tidak termasuk dalam batasan tersebut, sehingga tidak menjadi pelanggaran apabila menjabat komisaris di perusahaan BUMN.

“Yang tidak boleh itu cuma anggota kabinet selevel menteri atau kepala badan atau kepala kantor. Kalau Wamen juga sebelumnya ada yang menjabat komisaris di beberapa BUMN, dan ini sudah berjalan lama,” tambah Hasan.

Sebelumnya, isu ini sempat bergulir ke Mahkamah Konstitusi melalui gugatan perkara Nomor 21/PUU-XXIII/2025 oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon. Namun, MK memutuskan untuk tidak menerima gugatan tersebut.

Juhaidy dalam gugatannya meminta agar Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara direvisi, dengan menambahkan klausul pelarangan rangkap jabatan untuk Wakil Menteri. Namun MK memutuskan tidak menerima permohonan itu.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani turut memberikan pernyataan serupa. Ia menilai bahwa tidak ada larangan hukum bagi wakil menteri untuk merangkap sebagai komisaris BUMN.

“Itu sebenarnya bukan larangan. Bukan larangan karena bukan (amar) keputusan MK. Tapi, MK memberi pertimbangan,” ungkap Muzani di Kompleks Istana Kepresidenan,

Menurutnya, karena hanya berupa pertimbangan dan bukan bagian dari amar putusan yang bersifat mengikat, maka tidak ada kewajiban bagi pemerintah untuk melaksanakannya. Muzani juga menegaskan bahwa hal ini bukanlah pelanggaran hukum, melainkan sebuah kebijakan yang tetap dalam koridor konstitusional.

Pemerintah pun mengimbau agar publik mencermati kembali substansi putusan MK, dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Penunjukan wakil menteri sebagai komisaris diharapkan dapat memperkuat sinergi antar lembaga dan membawa dampak positif terhadap tata kelola BUMN.

(*/rls)

Admin

Admin

Next Post

Pemerintah Luncurkan Serentak Program CKG Sekolah, Perkuat Fondasi Kesehatan Pelajar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Jasa Raharja Kutai Timur dan Satlantas Polres Kutim Pasang Spanduk Imbauan

Jasa Raharja Kutai Timur dan Satlantas Polres Kutim Pasang Spanduk Imbauan

1 year ago

Pemerintah Gunakan Skema Bertahap Dalam Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan

1 year ago

Berita Populer

  • Pepera 1969 Tegaskan Papua Sah Bagian dari NKRI dan Diakui Dunia Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karhutla Melanda Paser, PT BIM-PPS Bergerak Cegah Api Meluas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Bergerak Cepat Melindungi Bangsa dari Bahaya Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Samarinda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transparansi dan Penegakan Hukum Kasus Korupsi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

No Result
View All Result

Category

  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Selamat datang di vivaindonesia.news. Portal berita informatif dan santun.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In