• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, April 21, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
VivaIndonesia.News
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Viva Indonesia
No Result
View All Result
Home Nusantara

Vonis Tom Lembong Pertegas Supremasi Hukum Tanpa Pandang Bulu

by Admin
July 25, 2025
in Nusantara
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Thomas Trikasih Lembong menjadi tonggak penting dalam penguatan supremasi hukum di Indonesia. Mantan Menteri Perdagangan itu dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus impor gula yang dinilai merugikan negara. Vonis ini menjadi bukti bahwa hukum berlaku tanpa memandang jabatan atau status.

Majelis hakim menilai izin impor gula kepada delapan perusahaan rafinasi tidak sesuai ketentuan hukum karena tidak didasari rekomendasi Kementerian Perindustrian dan tidak melalui rapat koordinasi lintas kementerian. Tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Perdagangan dan Pangan, karena gula kristal mentah (GKM) yang diimpor bukan termasuk kebutuhan pokok sebagaimana diatur dalam regulasi.

Dr. Edi Hasibuan, Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia, menilai vonis tersebut membuktikan proses hukum berjalan objektif dan independen. “Putusan ini merupakan cermin dari mekanisme peradilan yang bersih dan tidak dipengaruhi intervensi politik,” ujar Edi.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun tidak ditemukan aliran dana langsung ke Tom Lembong, tanggung jawab terhadap kerugian negara tetap harus ditegakkan berdasarkan bukti-bukti hukum yang sah. “Vonis ini tidak terlepas dari proses pembuktian panjang di persidangan,” tambah Edi.

Empat poin memberatkan turut memengaruhi vonis, di antaranya pendekatan kebijakan yang lebih mengutamakan logika ekonomi kapitalis, tidak adanya kepastian hukum, lemahnya akuntabilitas, dan pengabaian kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir.

Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai vonis tersebut mengandung legitimasi kuat. “Putusan ini sah dan berlaku hingga ada upaya hukum selanjutnya. Ini memperkuat bahwa unsur pidana telah terpenuhi,” tegas Suparji.

Ia menjelaskan bahwa penerapan Pasal 2 UU Tipikor tidak mensyaratkan niat jahat (mens rea), berbeda dengan Pasal 3 yang membutuhkan pembuktian motivasi. “Hakim memutus berdasarkan fakta bahwa kebijakan yang diambil merugikan negara dan melanggar hukum, meski tidak ada niat jahat terbukti secara eksplisit,” pungkas Suparji.

Vonis Tom Lembong menjadi bukti nyata bahwa tidak ada yang kebal terhadap hukum. Ini adalah wujud nyata keseriusan lembaga peradilan dalam menjaga integritas dan keadilan hukum di Indonesia.

Admin

Admin

Next Post

Pemerintah Tegaskan Transfer Data Pribadi Sesuai Aturan Hukum Lindungi Hak WNI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Waspada Hoaks, Pemerintah Ajak Masyarakat Hindari Provokasi Isu UU TNI

1 year ago

PUIC ke-19 Digelar di Jakarta, Indonesia Siapkan Pengamanan Maksimal

12 months ago

Berita Populer

  • Penguatan Stabilitas Keamanan Papua Jadi Prioritas, Aparat Tegas Lindungi Warga dari Aksi Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Tegaskan Diplomasi Global Demi Kepentingan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MBG Serap Tenaga Kerja, Program Gizi Sekaligus Gerakkan Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadapi Dampak Global, Pemerintah Aktif Jaga Stabilitas Energi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relaunching AMANAH Dorong Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Pemuda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

No Result
View All Result

Category

  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Selamat datang di vivaindonesia.news. Portal berita informatif dan santun.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In