• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Friday, April 17, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
VivaIndonesia.News
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Viva Indonesia
No Result
View All Result
Home Nusantara

UU TNI Tegaskan Kembali Profesionalitas Prajurit TNI

by Admin
March 27, 2025
in Nusantara
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) kembali menegaskan komitmen untuk menjaga profesionalitas prajurit TNI.

Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa perubahan dalam UU TNI ini bertujuan untuk memperjelas pembatasan kewenangan, bukan memperluasnya.
Menurutnya, pasal yang mengatur tentang penempatan prajurit TNI aktif di kementerian atau lembaga sipil adalah sebagai penegasan pembatasan kewenangan yang sudah ada sebelumnya.

“Jadi, sesuai dengan Pasal 47, itu tentang kewenangan, di mana tentara aktif boleh masuk ke institusi kementerian atau lembaga sipil itu justru bukan perluasan kewenangan, tetapi pembatasan, penegasan,” jelas Kristomei.

Hal ini sejalan dengan perubahan yang tertuang dalam UU TNI yang disahkan oleh DPR, di mana prajurit TNI aktif kini dapat mengisi jabatan di beberapa lembaga negara seperti BNPB, BNPP, BNPT, Bakamla, dan Kejaksaan Agung, yang sebelumnya belum diatur secara eksplisit.

Kristomei juga menekankan bahwa penegasan pembatasan kewenangan ini penting untuk menghindari penafsiran yang keliru terkait peran TNI dalam sektor sipil. Ia memberikan contoh seperti penempatan prajurit TNI dalam Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang terjadi pada 2020, yang saat itu tidak diatur dalam undang-undang tetapi berjalan tanpa penolakan.

“Misalnya kejadian pada 2020, ketika seorang almarhum Doni Monardo memimpin BNPB, pada saat itu, enggak ada di dalam undang-undang kalau seorang tentara aktif bisa memimpin itu (BNPB), tetapi enggak ada yang protes pada saat itu. Nah, sekarang itu kami tuangkan dalam undang-undang,” jelasnya lebih lanjut.

Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan menegaskan bahwa revisi UU TNI ini bukan bertujuan untuk mengembalikan dwifungsi ABRI, sebagaimana dikhawatirkan oleh beberapa pihak.

Budi Gunawan mengungkapkan bahwa perubahan ini hanya berkaitan dengan tiga pasal yang diubah, yaitu tentang kedudukan TNI di bawah kementerian pertahanan, batas usia pensiun prajurit, dan penempatan prajurit di kementerian/lembaga.

“Pemerintah sekali lagi menegaskan bahwa Revisi UU TNI ini tidak dimaksudkan mengembalikan TNI pada dwifungsi militer seperti masa lalu,” ujar Budi Gunawan.

Ia menambahkan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan kebutuhan zaman dan meningkatkan profesionalisme prajurit TNI dalam menjalankan tugas pertahanan negara, khususnya dalam situasi darurat seperti bencana alam.

Meski demikian, pembahasan RUU TNI ini tidak lepas dari kritik. Namun, terlepas dari kritik tersebut, pemerintah memastikan bahwa tujuan revisi UU TNI adalah untuk memastikan adaptasi terhadap perkembangan zaman dan peningkatan kinerja TNI dalam menghadapi tantangan masa depan.

Dengan adanya penegasan dalam UU ini, diharapkan TNI tetap menjaga independensinya dan profesionalisme dalam tugas-tugasnya, sekaligus memberikan kontribusi positif dalam sektor sipil yang membutuhkan keahlian mereka. [edRW]

Admin

Admin

Next Post

UU TNI Transparan dan Bisa Diakses Publik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Timnas Raih Kemenangan Kedua, Pastikan Tampil di Piala Dunia U-17

Timnas Raih Kemenangan Kedua, Pastikan Tampil di Piala Dunia U-17

1 year ago

Pemerintah Gerak Cepat Bentuk Satgas PHK Jaga Stabilitas Ketenagakerjaan

11 months ago

Berita Populer

  • Tak Lagi Bergantung, Koperasi Merah Putih Ubah Nasib Penerima Bansos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Survei Ungkap Tingkat Kepuasan Tinggi terhadap Pemerintahan Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi Merah Putih Didorong untuk Perluas Distribusi Manfaat APBN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Konsisten Benahi MBG, Tindak Tegas Dapur Tak Sesuai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Desak Evaluasi Dapur MBG, Maruli: Jangan Perlakukan Pekerja Seperti Tak Punya Hak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

No Result
View All Result

Category

  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Selamat datang di vivaindonesia.news. Portal berita informatif dan santun.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Nusantara
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In